Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Terima Uang Pengembalian Rp 771.759.583,37 dari Kasus Proyek Penataan Situs Benteng Putri Hijau Namorambe

459
×

Kejati Sumut Terima Uang Pengembalian Rp 771.759.583,37 dari Kasus Proyek Penataan Situs Benteng Putri Hijau Namorambe

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Mengawali tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima uang pengembalian (UP) kerugian negara sebesar Rp 771.759.583,37 dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Proyek ini merupakan kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022 oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara.

“Uang pengembalian kerugian negara diserahkan langsung oleh perwakilan tersangka RS (karyawan swasta/Wakil Direktur CV Kenanga-selaku rekanan) kepada tim penyidik Kejati Sumut,” kata Kasi Penkum Adre W. Ginting, SH, MH, dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025) di kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan.

Baca Juga :  Di Hadapan Hakim, Maya Menangis: Ibu Hamil dengan Anak Kecil Memohon Keadilan

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial JP, Konsultan Pengawas berinisial RGM, dan rekanan berinisial RS.

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,3 miliar lebih, tepatnya Rp 3.374.077.924, diduga menimbulkan kerugian negara hampir Rp 1 miliar, yakni sebesar Rp 817.008.240.

Menurut Adre W. Ginting, proyek tersebut tidak diselesaikan tepat waktu, dilakukan adendum hingga dua kali, dan ditemukan kekurangan volume dalam pekerjaannya.

“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Ahli Auditor Kejati Sumut sebesar Rp 817.008.240,” jelasnya.

Baca Juga :  Pertamina Resmi Menaikkan Harga BBM per 1 Januari 2025

Adre menambahkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Secara subsider, mereka diduga melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Togar Manihuruk Menang Hingga PK, Eksekusi Lahan Tetap Dihalang: “Pejabat Harus Taat Hukum”

“Uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 771.759.583,37 telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” pungkas Adre.

You cannot copy content of this page