Medan, LIVESUMUT.com – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) atas dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud terkait perbuatan pemerasan dan/atau penerimaan hadiah atau janji dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.
Pelimpahan dilakukan oleh Dirkrimsus Polda Sumut pada Senin (13/1/2025) di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Lima tersangka yang diserahkan ke Kejati Sumut dan langsung dilakukan penahanan adalah RN, yang ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, kemudian A, Dr. HSA, ESD, dan AS ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025,” jelas Adre W. Ginting.
Ia juga menambahkan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan bekerja secara intensif untuk mempersiapkan dakwaan.
“Tim akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan,” pungkasnya.













