Humbahas, LIVESUMUT.com – Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru berinisial RS terhadap seorang siswa di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terus menjadi perhatian masyarakat.
Kejadian yang dilaporkan terjadi pada Jumat (31/1/2025) ini menuai banyak tanggapan, terutama dari pihak keluarga dan lingkungan sekolah.
Berdasarkan keterangan dari berbagai sumber serta keluarga, peristiwa ini bermula saat pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK). RS diduga memasuki kelas dalam keadaan marah dan melampiaskan emosinya dengan tindakan kekerasan terhadap salah satu siswa.
“Iya (melihat dicekik). Pantatnya juga ditendang dan disuruh keluar,” ujar beberapa siswa yang berada di dalam kelas.
Setelah kejadian tersebut, siswa yang bersangkutan pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan melaporkan peristiwa itu kepada keluarganya.
Pihak keluarga kemudian memeriksa kondisi fisiknya dan menemukan luka lecet serta lebam.
“Ia menangis pulang sekolah, lalu kami tanya kenapa dia nangis. Di situlah dibilangnya kalau dia baru saja dipukul gurunya,” ungkap salah seorang keluarga korban, RGS.
“Kemungkinan gurunya mencekik, karena ada luka di leher bekas kuku,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, RS membantah melakukan kekerasan, meskipun mengakui adanya perselisihan dengan salah satu siswa.
“Itu pun tak ada kucekik. Hanya kutendang begini,” terang RS sambil memperagakan gerakannya.
Ketua DPW LSM LIDIK Sumut: “Harus Ada Penegakan Hukum yang Adil”
Ketua DPW LSM LIDIK (Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan) Provinsi Sumatera Utara, J. Frist Manalu, S.Kom, turut menyoroti kasus ini dan meminta agar pihak berwenang segera melakukan investigasi secara profesional dan transparan.

“Kekerasan dalam dunia pendidikan tidak boleh ditoleransi. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang. Kami meminta pihak berwenang untuk segera mengusut kasus ini secara transparan dan profesional,” tegas Ketua DPW LSM LIDIK Sumut melalui selulernya Selasa (04/02/2025) di Medan.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan hak anak dalam proses pendidikan serta mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk mengambil langkah konkret guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap tenaga pendidik, terutama dalam penerapan metode pembelajaran yang lebih manusiawi dan mendidik tanpa kekerasan. Jika memang terbukti bersalah, guru yang bersangkutan harus diberi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.













