Samosir, LIVESUMUT.com – Proses eksekusi lahan sengketa di Huta Parmonangan, Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir berlangsung aman dan terkendali, meskipun sempat mendapat perlawanan dari pihak termohon.
Eksekusi yang dimulai sekitar pada Rabu (16/4/2025) pukul 10.00 WIB ini mendapat pengamanan ketat dari personel Polres Samosir, Polsek Pangururan, serta Koramil setempat.
Pengamanan dilakukan atas permintaan resmi dari Pengadilan Negeri Balige guna menjamin proses hukum berjalan tanpa gangguan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pejabat Sementara Kabag Ops Polres Samosir, Kompol Tito Juardi. Ia turut didampingi oleh Pabung Kodim 0210/TU Wilayah Samosir, Mayor G. Sebayang, Kapolsek Pangururan, AKP Bangun Tua Dalimunthe, serta Kasat Samapta Polres Samosir, AKP Nandi Butar-Butar, S.H.
Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Balige dipimpin oleh Panitera Riswan Harahap, S.H., bersama Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, S.H., dan Juru Sita Robert Simanjuntak, S.H.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pemohon Eksekusi berinisial TM serta Termohon Eksekusi TS dan LS beserta keluarga.
Dalam pelaksanaannya, panitera membacakan penetapan pengadilan yang berisi perintah pembongkaran bangunan dan pengosongan lahan, serta penyerahan objek perkara kepada pihak pemohon.
Lahan yang dieksekusi merupakan tanah timbul di wilayah pesisir Huta Parmonangan dengan luas lebih dari 100 meter persegi.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2016, penggugat memiliki hak prioritas atas lahan tersebut dan berhak memanfaatkannya selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Namun, saat pembacaan putusan berlangsung, pihak termohon bersama keluarga sempat melakukan perlawanan dengan mendorong personel pengamanan sebagai bentuk protes atas pelaksanaan eksekusi.
Meski begitu, petugas gabungan berhasil mengendalikan situasi, dan proses eksekusi tetap berjalan lancar hingga selesai.
Panitera Pengadilan Negeri Balige menegaskan bahwa, “Keberatan terhadap keputusan tersebut sebaiknya disampaikan melalui mekanisme hukum ke pengadilan, bukan dengan tindakan menghalangi eksekusi.”
Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 13.00 WIB.
Objek perkara pun resmi diserahkan kepada pemohon eksekusi untuk dikuasai dan diusahakan sesuai putusan pengadilan.













