Scroll untuk baca artikel
Daerah

Diduga Angkat THL di Luar Aturan, Kadis Pendidikan Tapsel Dilaporkan ke Polres

2212
×

Diduga Angkat THL di Luar Aturan, Kadis Pendidikan Tapsel Dilaporkan ke Polres

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Selatan, LIVESUMUT.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Arman Pasaribu, dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL).

Laporan ini dilayangkan oleh aktivis anti korupsi, Elvan Efendi, pada Selasa (6/5/2025).

Elvan menyebutkan bahwa tindakan pengangkatan 39 tenaga honorer di Dinas Pendidikan Tapsel berpotensi merugikan keuangan daerah, karena gaji mereka yang mencapai Rp 2.100.000 per bulan dibebankan kepada APBD tahun anggaran 2024.

Para tenaga honorer tersebut dipekerjakan sebagai tenaga entry data, supir, hingga tenaga pendidik.

Baca Juga :  Polsek Siantar Martoba Gerak Cepat, Aduan Pengancaman di Hotel Sikhar Langsung Ditindaklanjuti
Elvan Efendi, menunjukkan dokumen laporannya pada Selasa (6/5/2025). 

“Yang penting adalah (kami) memasukkan surat laporan resmi atas dugaan penyalahgunanan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah tersebut,” ujar Elvan saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp.

Sebelum melaporkan kasus tersebut, Elvan mengaku telah melakukan kajian menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku.

Ia mengacu pada dua peraturan penting: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam PP 48/2018, terdapat larangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengangkat pegawai non-ASN dalam bentuk apapun.

Baca Juga :  Banjir dan Longsor di Tapsel Bikin Proyek Konstruksi Lumpuh, Pengusaha Kontraktor Menjerit

Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 96 Bab XIII, yang secara jelas menyebutkan larangan pengangkatan tenaga honorer.

Sementara itu, Undang-undang ASN yang baru juga menegaskan larangan tersebut.

Dalam Pasal 66 disebutkan bahwa, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan sebenarnya telah melakukan tahapan seleksi pengangkatan PPPK melalui jalur umum dan khusus untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.

Baca Juga :  Pensiunan ASN Diangkat Jadi THL, Terima Gaji Ganda dan Langgar UU? Kadis PUPR Tapsel Disorot

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengangkatan THL baru tetap dilakukan, yang menurut Elvan bertentangan dengan aturan.

“Semoga pihak kepolisian memanggil dan memeriksa Kadis Pendidikan Tapsel Arman Pasaribu serta memprosesnya secara profesional sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkas Elvan.

You cannot copy content of this page