Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Simalungun

539
×

Polisi Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Simalungun

Sebarkan artikel ini

Simalungun, LIVESUMUT.com – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi agar tepat sasaran.

Dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan bertajuk DIAN TOBA 2025, petugas berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi di tiga lokasi berbeda dan mengamankan sejumlah pelaku serta barang bukti.

Operasi yang berlangsung mulai Rabu, 7 Mei hingga Sabtu, 10 Mei 2025 ini menargetkan sejumlah titik rawan praktik ilegal distribusi BBM di wilayah hukum Polres Simalungun.

Fokus utama kegiatan berada di SPBU Dame Raya (Kecamatan Raya) dan SPBU Sinaksak (Kecamatan Tapian Dolok).

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan keberhasilan tim di lapangan.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Pimpinan DPRD Simalungun Siap Jalankan Amanah Rakyat

“Tujuan utama operasi ini adalah untuk mencegah dan menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta memastikan bahwa penyaluran BBM dilakukan secara tepat sasaran,” ujar AKP Verry, Minggu (18/5/2025) pukul 00.07 WIB.

Pada hari pertama operasi (7/5), petugas mengamankan dua kendaraan yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi.

Kendaraan pertama adalah Kijang LGX BK 1304 TAF milik Desfriando Purba Pakpak (34), warga Tiga Runggu, Kecamatan Purba.

Mobil ini kedapatan membawa 17 jerigen, terdiri dari 11 jerigen berisi solar subsidi dan 6 jerigen kosong.

Juga diamankan uang tunai sebesar Rp2.480.000 dan seorang operator SPBU bernama Benediktus Silalahi (23).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tegaskan Legalitas Cafe Lute, Aksi Sweeping Dinilai Melanggar Hukum

Masih di hari yang sama, petugas juga menyita Daihatsu Taft GT BK 8124 MI yang membawa 19 jerigen (11 jerigen solar subsidi dan 8 jerigen pertalite).

Kendaraan milik Robin Haloho (57) itu hendak menuju Nagori Gajapoki.

Dalam kasus ini, dua operator SPBU yakni Benediktus Silalahi dan Ahmad Yosef Ginting (22) turut diamankan, berikut uang sebesar Rp2.355.000.

Kasus ketiga terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, saat polisi meringkus pelaku penyalahgunaan BBM menggunakan Kijang Super KF 40 Short BK 1956 FW milik Enjang Rawianto (47).

Mobil ini mengangkut 6 jerigen pertalite subsidi yang diisi secara ilegal dari SPBU Sinaksak.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Kurang dari Sepekan di Simalungun

Anjani HT. Balian (25), operator SPBU yang melakukan pengisian, turut diamankan dengan uang tunai sebesar Rp2.110.000.

Ketiga kasus ini ditangani langsung oleh IPTU Ivan Rony Purba, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Unit II Sat Reskrim Polres Simalungun.

Seluruh barang bukti dan para pelaku kini dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Operasi DIAN TOBA 2025 menjadi bukti nyata keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan di sekitar mereka.

You cannot copy content of this page