Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
Nasional

KORPRI Minta Usia Pensiun PNS 70 Tahun, Begini Aturannya Saat Ini

1345
×

KORPRI Minta Usia Pensiun PNS 70 Tahun, Begini Aturannya Saat Ini

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com – Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan perubahan signifikan dalam sistem kepegawaian negara, dengan menaikkan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.

Klik gambar untuk melihat produk dan belanja di Shopee 👇!

Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan bahwa dorongan untuk menaikkan usia pensiun ASN ini sejalan dengan meningkatnya harapan hidup serta kebutuhan akan pengembangan keahlian dan karier pegawai negeri.

“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” sebut Zudan dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).

Zudan, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), merinci skema usulan BUP terbaru sebagai berikut:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
  • JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
  • JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
  • Pejabat Eselon III dan IV: 60 tahun
  • Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun.

Saat ini, ketentuan BUP ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Berdasarkan aturan tersebut, usia pensiun PNS sebagian besar berada pada rentang 58 hingga 65 tahun, dengan pengecualian bagi jabatan tertentu seperti guru besar, peneliti utama, dan perekayasa ahli utama yang dapat mencapai usia 70 tahun.

Sebagai tambahan, ketentuan bagi profesi tertentu diatur dalam perundang-undangan sektoral, seperti UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Usulan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan profesionalitas ASN dan mengoptimalkan sumber daya manusia di sektor pemerintahan.

Dengan harapan hidup masyarakat Indonesia yang terus meningkat, KORPRI menilai ASN seharusnya diberi ruang untuk berkontribusi lebih lama dalam sistem birokrasi nasional.

Advertisement
Advertisement
Baca Juga :  PSSI Resmi Tunjuk Patrick Kluivert sebagai Pelatih Baru Timnas Indonesia
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page