Tapanuli Utara, LIVESUMUT.com – Para wartawan dari berbagai media di Kabupaten Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan resmi melaporkan akun Facebook bernama Ratna R Lubis (Mom bagas) ke Polres Tapanuli Utara pada Selasa (10/6/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis melalui komentar terbuka oleh Ratna R Lubis, di unggahan video Facebook akun Jusniar Pasaribu dengan caption Korban bully an.
Unggahan tersebut menampilkan sebuah video yang memperlihatkan seorang Mantri BRI Unit Doloksanggul yang telah meninggal dunia.
Sebelumnya, almarhumah yang merupakan pegawai BRI tersebut sempat diberitakan di sejumlah media terkait aktivitas penagihan.
Komentar yang menjadi sorotan berbunyi: “Dek Nurrrr 😭😭😭, Semoga arwahmu diterima disisi Tuhan..Buat keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, tuntut balik nasabah, wartawan dan advokatnya,,,jangan lepaskan nasabah, wartawan, dan advokatnya biar jgn merajalela.Membayar hutang TDK sanggup, membayar wartawan sanggup.”

Pernyataan itu dinilai sangat merendahkan profesi dan membuat wartawan merasa keberatan.
Komentar ini juga dinilai dapat menciptakan persepsi keliru di tengah publik, seolah-olah wartawan bisa “dibayar” untuk kepentingan tertentu.
Komentar tersebut dianggap mencoreng martabat jurnalis secara kolektif dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap media sebagai pilar keempat demokrasi.
Laporan resmi dibuat oleh jurnalis Mardiono Simanjuntak mewakili 17 wartawan yang merasa nama baik profesinya telah dilecehkan.
Laporan tersebut tercatat dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/97/VI/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT.
“Pernyataan itu sangat menyakitkan dan mencemarkan citra profesi kami. Kami bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Tuduhan semacam ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Mardiono di Mapolres Taput.
Aleng Simanjuntak, S.H., selaku kuasa hukum dari para wartawan pelapor, memastikan bahwa laporan telah diterima secara sah oleh pihak Polres Tapanuli Utara.
“Saya pastikan bahwa laporan polisi atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan ini telah diterima oleh Polres Tapanuli Utara. Kami berharap pihak penyidik segera menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Aleng kepada wartawan di sela-sela pertemuan di Kantor Aliansi Pers Humbang Hasundutan, Doloksanggul, Rabu (11/6/2025).
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan profesi jurnalis dari berbagai bentuk ujaran fitnah di era keterbukaan informasi.
Para pelapor berasal dari 17 wartawan dari media berbeda, antara lain:
1. Media Putra Bhayangkara
2. Media Straightnews.id
3. Media LIVESUMUT.com
4. Indonesia Hari Ini
5. FocusNews
6. Sinar Indonesia Baru
7. Media Gapura News
8. Media Rakyat Nusantara
9. Media Indonesia.com
10. Media Top Berita.co.id
11. Detak Kompas News.
Laporan tersebut diterima secara langsung oleh AIPTU RK Simanjuntak, S.H., Kanit I SPKT Polres Taput, mewakili Kapolres Tapanuli Utara.
Seorang wartawan lain yang turut hadir menegaskan bahwa langkah hukum ini bukanlah serangan pribadi, melainkan bentuk pembelaan terhadap institusi pers.
“Ini bukan hanya soal kami sebagai individu, tapi juga menyangkut nama baik institusi pers yang harus dilindungi dari bentuk penghinaan atau fitnah,” ujarnya.
Para wartawan berharap agar laporan ini ditindaklanjuti secara profesional oleh pihak berwenang, guna menegakkan keadilan serta menjaga marwah jurnalisme di Indonesia.













