Tapanuli Utara, LIVESUMUT.com | Ironi, itulah kata yang tepat menggambarkan situasi di Dusun Sisoding, Desa Manalu Dolok, Parmonangan, Tapanuli Utara. (Keterangan foto: Kayu alam dilansir dari lokasi penebangan ke pinggir jalan (TPN) untuk menunggu truk pengangkut)
Di saat dokumen Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) secara resmi dinonaktifkan secara nasional untuk dievaluasi, penebangan dan peredaran kayu alam di lokasi ini justru semakin brutal dan terang-terangan.
SIPUHH adalah Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan, sebuah sistem berbasis web yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencatat dan melaporkan secara elektronik pelaksanaan penatausahaan hasil hutan, khususnya kayu.
Hasil penelusuran Tim Media ke lokasi, Kamis (17/7/2025), memperlihatkan aktivitas masif: alat berat berupa excavator jepit (kepiting) dan buldozer bekerja tanpa henti melansir kayu alam ke pinggir jalan lintas.
Puluhan kubik kayu gelondongan dengan panjang sekitar lima meter ditumpuk rapi di tepi jalan, siap diangkut truk pengangkut.
Salah seorang pekerja bermarga Manalu yang ditemui di lokasi bahkan blak-blakan menyebut sosok di balik operasi ini.
“Pemainnya TS warga Siborong-borong, dan memang kami disuruh menghabiskan kayu untuk diangkut secepatnya. Ini titik terakhir kami karena sebelumnya main dekat jalan lintas sebelum kota Parmonangan dan hampir setahun,” ujarnya.
Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Pengawasan
Lokasi penebangan berada di lahan curam yang melintasi sumber air, jelas menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serius.
Dugaan bahwa kegiatan ini dilakukan tanpa dokumen PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) semakin kuat.
Namun, pihak berwenang tampak saling lempar tanggung jawab.
Kepala Bidang Kehutanan DLHK Sumut, Albert Sibuea, malah mengaku belum tahu.
“Terima kasih informasinya, Lae. Memang benar sementara ini dokumen SIPUHH dinonaktifkan secara nasional menunggu dievaluasi,” katanya kepada seorang Tim Media, Alfonso Situmorang (Realitas Online).
Terkait penebangan di Sisoding, Albert berdalih belum menerima laporan.
“Tentunya kalau mereka membawa kayu tersebut keluar dari lokasi pasti akan ditindak. Nanti saya akan bilang ke Kepala KPHL Pak Andri Sihotang agar turun besok,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala KPHL XII Andri Sihotang justru memberikan jawaban yang lebih mengejutkan.
“Kami tidak bisa melarang jika masyarakat mengolah kayu di lahan APL, tapi ketika kayu dibawa keluar baru bisa ditindak,” kilahnya.
Padahal fakta di lapangan menunjukkan kayu-kayu telah dilansir ke pinggir jalan lintas dan warga mengaku truk pengangkut sering melintas pada malam hingga dini hari.
Namun, Andri tetap pada posisinya.
“Personel saya kurang, Lae. Hanya satu polisi hutan dan kami tidak bisa 24 jam melakukan pengawasan. Kami sudah ultimatum jika bergerak akan ditangkap. Besok kami akan turun karena masih fokus mengurusi kebakaran hutan,” dalihnya.
Aparat Terlihat Tumpul di Hadapan Mafia Kayu?
Kinerja pengawasan hutan di Tapanuli Utara patut dipertanyakan.
Dengan dalih kurang personel, sibuk memadamkan kebakaran, hingga “belum ada laporan”, pihak berwenang tampak pasif meski kerusakan hutan berlangsung nyata di depan mata.
Sementara di lokasi, para pekerja dengan leluasa melanjutkan aktivitas penebangan, jelas-jelas mencoreng semangat penyelamatan hutan yang digaungkan pemerintah pusat.
Publik kini berharap langkah tegas segera diambil, tidak sekadar janji “akan turun besok” yang sudah sering terdengar namun tak kunjung membuahkan hasil nyata.
Tanpa keberanian memberantas mafia kayu yang diduga sudah bercokol lama, hutan di Tapanuli Utara hanya tinggal menunggu waktu untuk habis ditebang demi keuntungan segelintir orang.







