Mandailing Natal, LIVESUMUT.com | Harapan keadilan bagi lima anak korban dugaan pencabulan di salah satu desa di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), masih terkatung-katung.
Laporan yang diajukan sejak 9 Desember 2024, hingga kini Rabu (13/8/2025) belum berujung pada penangkapan terlapor, seorang pria berinisial N, yang disebut-sebut sudah lanjut usia.
Kasus ini kembali mencuat ketika dua ibu korban mendatangi Polres Madina pada 23 Juli 2025,bertepatan dengan Hari Anak Nasional untuk menanyakan perkembangan laporan polisi bernomor LP/B/355/XII/2024/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT.
Namun, kepastian hukum yang mereka nantikan belum juga datang.
Kelima korban masih berusia anak-anak. Dua di antaranya merupakan anak yatim yang kini hidup bersama ibu mereka yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Tiga lainnya berasal dari satu keluarga, termasuk seorang balita berusia empat tahun.
Ayah mereka bekerja sebagai kenek bangunan, sehingga beban penghidupan semakin berat di tengah trauma yang dialami anak-anak.
“Kami merasa penanganan di Polres Madina lambat. Kami ini orang kecil, sepertinya sulit mendapatkan keadilan,” ujar Kamiah (K), salah satu ibu korban, dengan nada kecewa.
Rasa frustrasi membuat ayah dari tiga korban menyatakan siap bertindak sendiri jika bulan Agustus ini tidak ada perkembangan signifikan.
“Bulan Agustus ini bulan perjuangan. Bila tidak ada penangkapan, kami akan bertindak sendiri,” tegasnya.
Melihat situasi yang semakin panas, keluarga korban meminta bantuan hukum kepada advokat M. Sulaiman Harahap, S.H.
Ia menyatakan, meski mengapresiasi keberhasilan kepolisian Madina dalam kasus besar lainnya, penanganan kasus ini justru lamban.
“Alamat dan foto rumah terlapor di Medan sudah kami serahkan, tapi hingga kini belum ada tindakan,” ujarnya.
Sulaiman juga menyoroti peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Madina yang dinilai belum maksimal.
“Negara membentuk dinas ini untuk memenuhi hak-hak korban, termasuk perlindungan dan pemulihan. Kalau programnya tidak berjalan, rugi rasanya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Bagus Seto, S.H belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.
Menurut informasi yang dihimpun,sembilan bulan berlalu sejak dugaan perbuatan keji itu terjadi, terlapor dikabarkan masih berada di Medan.
Sementara di Madina, lima anak korban dan keluarganya hanya bisa menggantungkan harapan pada janji keadilan di tengah suasana peringatan kemerdekaan.













