Serdang Bedagai, LIVESUMUT.com | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak.
Pengungkapan ini disampaikan dalam kegiatan doorstop pada Jumat (15/8/2025) di RTP Polres Sergai dan Kantor PPA Sat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani tiga laporan polisi dengan berbagai modus kejahatan seksual dan pencabulan.
“Hari ini Jumat tanggal 15 Agustus 2025 Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai melakukan pengungkapan tindak pidana yang melibatkan anak dan perempuan yang dimana ada 3 (tiga) LP yang tadi sudah kita ungkap dan tersangka sudah kami lakukan penanganan,” ujarnya.
Kasus Pertama: Dugaan Pencabulan terhadap Perempuan Lanjut Usia
Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 di Dusun II Kampung Taiwan, Desa Sialang Buah, Teluk Mengkudu. Tersangka berinisial J (45), seorang nelayan, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap SS (81), seorang ibu rumah tangga.
Saat kejadian, korban yang sedang sakit dibujuk hingga hampir mengalami tindakan asusila.
Beruntung, korban melawan dan teriakan minta tolong membuat warga datang serta mengamankan pelaku.
Tersangka sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya dirawat di RSU Sultan Sulaiman dan kemudian diamankan polisi.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa seprei, daster korban, dan celana pendek tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf a UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Kasus Kedua: Melarikan dan Mencabuli Anak di Bawah Umur
Kasus kedua menimpa korban CAN (16), seorang pelajar SMA.
Tersangka YI (22) membawa korban ke rumahnya di Langkat setelah menjemput korban pada 29 Juni 2025.
Selama beberapa hari korban diduga dibujuk hingga terjadi persetubuhan.
Aksi tersangka terhenti pada Minggu, 3 Agustus 2025, ketika ia kembali mencoba membawa korban dan berhasil diamankan oleh keluarga korban.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan sepeda motor milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 KUHP serta Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5–15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasus Ketiga: Pencabulan terhadap Tiga Anak di Masjid
Kasus ketiga melibatkan tersangka I alias WA (70), seorang wiraswasta.
Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak berusia 7–8 tahun, yakni HAZ, RAG, dan PN, di area Masjid Al-Ikhlas, Desa Sei Rampah.
Berdasarkan keterangan korban, tersangka kerap memberikan uang dan melakukan kekerasan fisik agar para korban menuruti keinginannya.
Aksi bejat ini terbongkar setelah orang tua korban mendengar langsung pengakuan anak.
Setelah buron, tersangka akhirnya ditangkap tim Sat Reskrim pada 12 Agustus 2025 di Deli Serdang.
Barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan.
Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5–15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
IPTU Binrod Situngkir menegaskan pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sergai.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kasus serupa.
“Himbauan kami kepada warga masyarakat khususnya Kabupaten Serdang Bedagai agar tidak ragu-ragu untuk melaporkan apabila mengetahui keluarganya, kerabatnya ataupun tetangganya yang mengalami kasus seperti ini bisa melapor ke kami. Mari sama-sama kita menjadi garda terdepan dalam berperan untuk mencegah tindak pidana apalagi yang sifatnya melindungi perempuan dan anak,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, KBO Sat Reskrim IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, serta para Kanit Sat Reskrim Polres Sergai.













