Scroll untuk baca artikel
Daerah

PT PLS Klarifikasi Polemik Alih Fungsi Hutan Tapanuli Selatan: Sawit Ilegal Ulah Oknum

475
×

PT PLS Klarifikasi Polemik Alih Fungsi Hutan Tapanuli Selatan: Sawit Ilegal Ulah Oknum

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Selatan, LIVESUMUT.com | PT Panei Lika Sejahtera (PLS) akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan alih fungsi hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Direktur PT PLS, Ir. Prianto, menegaskan bahwa perusahaan telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

“Kami mengantongi izin resmi dari KLHK. Jadi kalau ada tanaman sawit di area PBPH PT PLS, itu bukan dari perusahaan, melainkan ulah oknum warga yang mengaku memiliki tanah ulayat, padahal tidak pernah menunjukkan legalitas kepemilikan,” tegas Prianto, Senin (18/08/2025).

Prianto menilai aksi unjuk rasa segelintir orang di Desa Gunung Baringin dan Mosa Palang pada Jumat (08/08/2025) lalu tidak sepenuhnya murni aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  Jurnalis Bukan Kriminal: Aliansi Desak SP3 dan Hentikan Kriminalisasi Pers di Mapoldasu

Menurutnya, terdapat indikasi keterlibatan oknum yang sebelumnya menggarap, bahkan memperjualbelikan lahan di dalam areal PBPH PT PLS.

“Kami mendapat informasi ada oknum yang memperjualbelikan lahan dengan alasan tanah ulayat. Itu jelas merugikan masyarakat dan perusahaan. Kami minta aparat segera menindak tegas praktik seperti itu,” ujar Prianto.

Ia juga menduga pihak berkepentingan mencoba memfitnah PT PLS seolah-olah melakukan alih fungsi hutan, padahal tanaman sawit yang ada ditanam secara ilegal oleh oknum.

Lebih jauh, Prianto menyayangkan pelibatan anak sekolah dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Baca Juga :  Poltak Silitonga Soroti Ketidakhadiran Terlapor Kasus Sawit: "Saat Menjarah Garang, Dipanggil Polisi Malah Sakit"

Ia menilai hal itu tidak pantas karena anak-anak belum memahami substansi permasalahan, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Melibatkan anak dalam unjuk rasa jelas tidak patut dan bisa melanggar hukum,” tegasnya.

Prianto menegaskan bahwa orientasi PT PLS justru selaras dengan program prioritas pemerintah pusat.

Perusahaan berkomitmen mendukung program Ketahanan Pangan Presiden RI Prabowo Subianto dengan mengembangkan padi dan jagung di kawasan PBPH.

“Kami fokus mendukung program pemerintah di bidang pangan, bukan sawit. Justru kami ingin kawasan PBPH ini dimanfaatkan untuk padi, jagung, dan lainnya demi kemandirian pangan,” tandasnya.

Baca Juga :  Pemda Salak KKN dan Mahasiswa Tapsel Soroti Dugaan Korupsi Dana Covid-19 & Paskibra

Sebelumnya, Ketua Hayuara Mardomu Bulung, Kaslan Dalimunthe, mengecam dugaan alih fungsi hutan karena dinilai melanggar aturan dan berpotensi pidana.

Ia mendorong pemerintah segera mengevaluasi tata kelola kehutanan di wilayah tersebut.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengambil alih 163,38 hektare lahan sawit ilegal dalam konsesi PT PLS. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, kawasan tersebut kini berada di bawah kendali negara, lengkap dengan papan larangan resmi.

Dengan adanya klarifikasi ini, PT PLS berharap masyarakat tidak lagi terprovokasi isu yang menyesatkan dan bersama-sama menjaga kelestarian serta pemanfaatan hutan secara berkelanjutan.

You cannot copy content of this page