Medan, LIVESUMUT.com | Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. kembali menegaskan sikap tegasnya dalam menyikapi isu adanya oknum LSM yang mencoba menakut-nakuti pejabat dan instansi pemerintahan.
Pernyataan ini disampaikan melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., saat dimintai tanggapan oleh awak media pada Rabu (20/8/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, oknum LSM tersebut diduga melancarkan ancaman aksi demo demi meraup keuntungan pribadi.
Ferry menegaskan bahwa praktik kotor seperti itu tidak boleh dibiarkan.
Aparat kepolisian siap berada di garis terdepan untuk melindungi pejabat maupun instansi dari upaya pemerasan dan intimidasi.
“Silakan laporkan ke polisi, biar kita dalami apakah memenuhi unsur pidana. Kalau masuk kategori pemerasan atau pengancaman, pasti akan kita proses hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa modus oknum LSM biasanya cukup rapi.
Mereka mengirim surat resmi ke instansi dengan dalih menjalankan fungsi kontrol sosial, namun terselip ancaman aksi unjuk rasa bila tuntutan tidak dipenuhi.
Bahkan, ada yang meminta dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran disertai dengan ancaman.
“Kalau ada pihak yang tidak berwenang meminta dokumen resmi dan disertai ancaman, itu jelas bisa masuk ranah pidana,” tegas Ferry.
Dengan wibawa dan ketegasan, Ferry memastikan bahwa Polda Sumut tidak akan pandang bulu dalam menindak praktik intimidasi.
“Bila intimidasi itu disertai permintaan uang atau fasilitas tertentu, maka dapat dikategorikan sebagai pemerasan atau pengancaman sesuai KUHP. Dan meskipun pelaku berlindung di balik nama organisasi atau LSM, tidak ada yang kebal hukum. Kalau ada indikasi pidana, akan diproses sesuai aturan,” tandasnya.
Ferry juga memberikan pesan tegas kepada pejabat maupun instansi agar tidak gentar menghadapi tekanan semacam itu.
“Jangan takut. Jangan pernah memberikan uang atau fasilitas kepada pihak yang mengancam. Segera laporkan, kami akan tindaklanjuti dan berikan perlindungan hukum,” ucapnya.
Sebelumnya, sempat dikabarkan adanya ulah oknum LSM yang menakut-nakuti pejabat di lingkungan kesehatan wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
Mereka melayangkan surat ancaman akan menggelar aksi demo jika tidak diberikan sejumlah uang, sekaligus meminta dokumen LPJ anggaran.
Praktik seperti ini dinilai meresahkan karena bukan hanya menekan pejabat, tetapi juga mengganggu pelayanan publik di sektor kesehatan.
Masyarakat berharap aparat kepolisian hadir memberikan perlindungan sehingga pelayanan tidak terganggu.
Polda Sumut melalui Kabid Humas Dr. Ferry Walintukan memastikan bahwa setiap bentuk intimidasi dan pemerasan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.













