Medan, LIVESUMUT.com | Dunia penegakan hukum kembali tercoreng dengan munculnya dugaan penahanan tidak sesuai SOP (Standard Operating Procedure) Hukum terhadap seorang pria bernama Irfan Batubara di Polsek Medan Tembung.
Kasus ini memicu sorotan publik lantaran dinilai sarat pelanggaran prosedur dan dugaan persekongkolan.
Peristiwa ini bermula dari tuduhan penggelapan sepeda motor.
Namun, alih-alih melalui prosedur hukum yang benar, Irfan justru menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang warga sipil sebelum akhirnya dibawa paksa ke Polsek Medan Tembung.
Ironisnya, laporan polisi baru dibuat setelah Irfan berada di kantor polisi, namun ia langsung ditahan penyidik tanpa dasar hukum yang jelas.
“Mereka empat orang, yang satu wanita, datang ke rumah saya mengeroyok suami saya lalu membawa paksa ke Polsek Medan Tembung. Suami saya dituduh menggelapkan sepeda motor. Anehnya, laporan baru dibuat setelah sampai di Polsek, tapi suami saya langsung ditahan penyidik,” ujar istri korban, Boru Lubis, kepada awak media, Kamis (21/8/2025).
Tak tinggal diam, Boru Lubis melaporkan balik para pelaku pengeroyokan ke Polrestabes Medan dan mengungkap bahwa suaminya telah menjalani visum.
“Suami saya juga sudah divisum. Saya berharap polisi segera menangkap para pelaku dan memberi keadilan,” tegasnya.
Alih-alih memberikan penjelasan objektif, sikap penyidik justru memancing kritik.
Saat dikonfirmasi wartawan, penyidik bernama Henry Siahan merespons dengan nada tinggi.
“Kalau soal pasal berapa itu bukan wewenang saya, silakan tanya Kanit. Kalian enak ada tidur, aku dua hari nggak tidur. Ini habis piket, sekarang kulawani semua, nggak peduli aku dipindah-pindah,” ucapnya.
Jawaban arogan ini menambah sorotan negatif terhadap Polsek Medan Tembung yang dinilai tidak profesional dan kehilangan empati.
Padahal, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tegas mengatur bahwa penangkapan dan penahanan hanya sah jika memenuhi syarat, yaitu:
- Ada laporan polisi.
- Bukti permulaan yang cukup.
- Surat perintah resmi.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan:
1. Laporan baru dibuat setelah korban dibawa ke Polsek, sehingga dasar hukum penahanan rapuh.
2. Irfan ditahan tanpa surat resmi dan tanpa pemberitahuan kepada keluarga, diduga melanggar Pasal 21 KUHAP.
3. Pelaku pengeroyokan yang membawa paksa Irfan tidak tersentuh hukum, padahal tindakan mereka jelas merupakan tindak pidana.
Jika terbukti melanggar SOP, penyidik dan pihak terkait berpotensi menghadapi:
- Praperadilan – keluarga korban dapat menggugat keabsahan penahanan.
- Sanksi etik dan disiplin – Propam Polri dapat menjatuhkan hukuman terhadap pelanggaran profesionalisme.
- Pidana penyalahgunaan wewenang – jika terbukti ada kesengajaan, penyidik dapat dijerat Pasal 421 KUHP.
Kasus ini menjadi cermin buram penegakan hukum di Indonesia.
Aparat yang seharusnya melindungi justru membiarkan warga sipil bertindak sebagai “hakim jalanan” dan memperkuat kesewenang-wenangan dengan penahanan tergesa-gesa.
Jika praktik ini terus dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada polisi.
Penegakan hukum berubah menjadi alat intimidasi, bukan keadilan.
Istri Irfan mendesak Kapolrestabes Medan dan Bidpropam Polda Sumut untuk segera turun tangan.
“Penahanan ilegal bukan hanya melukai rasa keadilan publik, tetapi juga mempermalukan institusi kepolisian,” tegasnya.













