Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar berhasil menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.
Kasus yang sempat membuat gaduh pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB itu akhirnya diselesaikan lewat jalur Problem Solving atau mediasi.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pertengkaran antara dua pemuda, yakni RIM (19), warga Kelurahan Baru, dengan YSS (23), warga Kelurahan Kahean, keduanya masih di Kecamatan Siantar Utara.
“Dalam pertengkaran tersebut, pihak pertama diduga memukul mulut pihak kedua sehingga mengalami luka robek di bibir kanan. Tidak terima kejadian itu, pihak kedua kemudian melapor ke Mako Polsek Siantar Utara,” terang AKP Jahrona.
Menindaklanjuti laporan itu, piket SPKT dan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara bergerak cepat mengamankan situasi.
Polisi langsung mempertemukan kedua belah pihak di Mako Polsek untuk mencari solusi terbaik.
Hasilnya, kedua pemuda sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Mereka saling memaafkan dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat perdamaian di atas materai dan menandatanganinya sehingga perkara dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan Problem Solving,” pungkas Kapolsek.
Penyelesaian dengan jalur damai ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam menyelesaikan persoalan.
Dengan pendekatan problem solving, konflik kecil bisa diselesaikan tanpa harus berlarut-larut dan merugikan semua pihak.













