Scroll untuk baca artikel
Politik

Tiga Tersangka Politik Uang Pilkada Humbahas Ditangkap, Salah Satunya ASN

1372
×

Tiga Tersangka Politik Uang Pilkada Humbahas Ditangkap, Salah Satunya ASN

Sebarkan artikel ini

Humbahas (Sumut), LIVESUMUT.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat politik uang sebagai tim sukses (TS) pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 3 Pilkada Humbahas, Oloan – Rebecka.

Penangkapan dilakukan di salah satu rumah warga di Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketiga tersangka berinisial RN (perempuan), AP (laki-laki), dan RH (laki-laki), diketahui berasal dari luar Kecamatan Sijamapolang. Salah satu dari mereka, RN, merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu instansi pemerintah Kabupaten Humbahas.

Baca Juga :  Hasil Sementara JTP-DENS Unggul Telak 64,49 Persen di Pilkada Taput

“Iya benar, setelah kita telusuri, inisial RN merupakan oknum ASN yang bertugas sebagai staf di Dinas Pendidikan,” ujar Ketua Bawaslu Humbahas, Hendri W. Pasaribu, dalam konferensi pers di kantornya yang didampingi Kasatreskrim Polres Humbahas AKP Bram Candra Sihombing dan tim Gakkumdu, Senin (25/11/2024) malam.

Hendri mengungkapkan bahwa ketiga orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana politik uang dan diamankan di Mapolres Humbahas.

Penangkapan bermula dari kecurigaan tim Gakkumdu terhadap aktivitas ketiga tersangka yang bukan warga setempat tetapi terlihat memasuki wilayah Desa Sigulok.

Baca Juga :  Fraksi PDIP DPRD Kota Pematangsiantar Desak Presiden Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional

“Dari pantauan tim kita, ketiga orang ini kan bukan warga Sigulok, dan membawa tas saat memasuki rumah warga. Sehingga menimbulkan kecurigaan tim,” jelas Hendri.

Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp131.000.000 yang telah dimasukkan ke dalam amplop, beserta kartu nama Paslon Oloan-Rebecka.

Selain itu, terdapat juga daftar nama warga Desa Sigulok yang diduga menjadi sasaran pembagian uang untuk mengarahkan dukungan pada Paslon Nomor Urut 3.

“Uangnya kalau ditotalkan semua ada sejumlah Rp131.000.000. Itu yang kita amankan,” ungkap Hendri.

Baca Juga :  Arifin Rudi Nababan Dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara 2024-2029, PJ Bupati Ajak Pilkada Aman dan Damai

Kasatreskrim Polres Humbahas, AKP Bram Candra Sihombing, menambahkan bahwa ketiga tersangka akan dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf A juncto Pasal 73 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Ancamannya maksimal penjara 72 bulan,” pungkas Bram.

You cannot copy content of this page