Humbang Hasundutan, LIVESUMUT.com – Proyek Penyediaan Air Baku di Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik akibat keterlambatan penyelesaian yang telah melewati batas waktu kontrak.
Proyek ini dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan.
Dengan anggaran dari APBN Tahun 2024, proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 7.999.995.000.
Pelaksana proyek adalah CV. Sinar Anugrah Sejati, yang beralamat di Jln. Perbatasan Lk.VI No. 27 Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Proyek yang dimulai pada 22 Mei 2024 ini direncanakan selesai dalam waktu 205 hari, yakni hingga 12 Desember 2024.
Namun, hingga Sabtu (21/12/2024), proyek belum rampung. Andre Manik, pengawas lapangan dari CV. Sinar Anugrah Sejati, menyebutkan bahwa faktor cuaca menjadi kendala utama keterlambatan.
“Tinggal penyambungan pipa di beberapa jembatan. Dari 12 jembatan, empat sudah selesai. Selanjutnya, tinggal penyambungan pipa ke bak penampungan dan finishing bangunan,” ungkap Andre.
Masalah Keterlambatan dan Sanksi
Andre menyatakan tidak mengetahui detail denda keterlambatan atau perpanjangan waktu proyek.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, penyedia jasa yang terlambat menyelesaikan proyek dapat diberikan tambahan waktu penyelesaian, namun tetap dikenakan denda sebesar 1 per mil per hari dari nilai kontrak.
Temuan di Lapangan
Pantauan langsung di lokasi proyek mengungkap sejumlah permasalahan:
1. Transparansi Proyek
Papan informasi proyek tidak mencantumkan nilai biaya kontrak, menimbulkan tanda tanya mengenai keterbukaan pengelolaan anggaran.
2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), meskipun anggaran K3 seharusnya tercantum dalam kontrak.

3. Kualitas Penanaman Pipa
Penanaman pipa tidak dilakukan sesuai standar, seperti pemadatan landasan dengan pasir. Hal ini meningkatkan risiko kerusakan pipa, seperti kebocoran atau bengkok, ketika air mulai dialirkan.

4. Keselamatan Pengguna Jalan
Galian pipa yang belum ditutup di beberapa titik mengakibatkan lubang di pinggir jalan, membahayakan pengguna jalan, terutama pada ruas jalan yang sempit.
Tuntutan dan Harapan Publik
Masyarakat meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk bertindak tegas terhadap pelaksana proyek agar laporan progres pekerjaan sesuai kondisi lapangan.
Aparat penegak hukum (APH) juga diharapkan turun tangan memeriksa pelaksanaan proyek, termasuk transparansi anggaran dan keselamatan kerja.
Proyek Penyediaan Air Baku di Tarabintang memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Namun, keterlambatan dan pelaksanaan yang tidak sesuai standar menjadi catatan penting agar proyek infrastruktur masa depan lebih diawasi dan berjalan sesuai rencana.













