Tapanuli Utara, LIVESUMUT.com – Pengadaan penyusunan Perencanaan Daya Tarik Pariwisata Kabupaten/Kota berupa Master Plan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara senilai Rp 512.820.000,00 diduga bermasalah.
Proyek ini dikerjakan oleh CV. Hosmap, sebuah perusahaan yang beralamat di Jl. Setia Budi Komp. Tasbi I Blok PP No.10 Lt I, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan ini adalah Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara, Sasma Situmorang, yang diduga merangkap dua peran tersebut.
Ketua LSM LIDIK Sumut, J. Frist Manalu, S.Kom, menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengguna anggaran (PA) tidak boleh merangkap sebagai PPK, kecuali dalam kondisi tertentu.
“Fungsi pengawasan dan pelaksanaan harus berjalan secara independen untuk menghindari konflik kepentingan,” tegas J. Frist.
Lebih lanjut, J. Frist menjelaskan bahwa seorang PPK harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti memiliki sertifikasi keahlian di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan kemampuan teknis yang sesuai.
“Jika PA/KPA merangkap sebagai PPK tanpa alasan sah, hal ini berpotensi melanggar aturan, memicu konflik kepentingan, dan membuka risiko tindak lanjut hukum,” tambahnya.
Konfirmasi ke Dinas Pariwisata
Pada Rabu, 18 Desember 2024, ketika tim LIVESUMUT.com mengunjungi Dinas Pariwisata Tapanuli Utara untuk meminta klarifikasi terkait pengadaan ini, Kepala Bidang Destinasi, Parulian Manurung, menyatakan bahwa pekerjaan ini belum selesai.
Ia menjelaskan bahwa perencanaan ini bertujuan untuk menarik wisatawan agar menghabiskan waktu lebih lama di Tapanuli Utara.
Parulian Manurung secara gamblang juga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut masih akan melakukan perbaikan dan masih proses berita acara.
” Sudah selesai dan akan ada perbaikan dan masih proses menjilid, dan akan disampaikan kepada kita nanti, dan blom kita berita acarakan, masih proses berita acara,” sebut Parulian.
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan penjelasan Parulian kepada Ketua LSM LIDIK Sumut.
Menurut J. Frist, Parulian menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dan sudah realisasi.
Parulian Manurung dianggap berbelit-belit menanggapi hal ini.
LSM LIDIK Sumut juga menyoroti dugaan permasalahan lain, termasuk waktu pelaksanaan kerja yang diduga tidak sesuai dan kualitas pekerjaan yang diragukan.
Mereka mendesak agar Dinas Pariwisata Tapanuli Utara memberikan penjelasan yang transparan dan membuka bukti pengadaan kepada publik.
“Transparansi dalam pengadaan barang dan jasa sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan anggaran dan memastikan manfaat proyek bagi masyarakat,” pungkas J. Frist.
Hingga berita ini diturunkan, Kadis Pariwisata Kabupaten Tapanuli Utara, Sasma Situmorang ketika dikonfirmasi Redaksi melalui Whatsapp belum memberikan tanggapan lebih lanjut.













