Deli Serdang, LIVESUMUT.com – Seorang oknum polisi berinisial RS, yang bertugas di Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan, diduga melakukan tindakan arogansi terhadap wartawan Media24Jam, Muhammad Zulfahri Tanjung.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (28/12/2024), saat Muhammad Zulfahri sedang melaksanakan tugas jurnalistik dengan melakukan konfirmasi terkait kasus perusakan pagar yang sedang ditangani Polsek Deli Tua.
Menurut keterangan Muhammad Zulfahri Tanjung, saat dirinya datang untuk bertemu dengan Kanit Reskrim guna meminta konfirmasi, ia justru mendapatkan perlakuan kasar.
Oknum polisi RS diduga mengusirnya dari ruangan penyidik dengan ancaman, “Akan saya penjarakan kalian,” seraya mendorongnya keluar ruangan.
“Saya datang ke Polsek Deli Tua untuk konfirmasi mengenai penangkapan seorang warga yang diduga merusak pagar tanah. Namun, saya malah diperlakukan kasar dan diancam akan dipenjarakan,” ungkap Zulfahri.
Zulfahri menambahkan bahwa dirinya telah mematuhi prosedur dengan meminta izin kepada petugas PHL yang sedang bertugas sebelum diarahkan ke ruang penyidik.
Namun, tindakan diskriminasi dan sikap tidak profesional justru diterimanya dari oknum tersebut.
Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penghambatan tugas jurnalistik.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Kami berharap adanya keadilan dan perlindungan terhadap jurnalis sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Zulfahri.













