Medan, LIVESUMUT.com – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara mendesak Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi untuk mengkaji ulang pengangkatan Ewin Putra sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtanadi.
Desakan ini disampaikan oleh Imam R. Pratomo, Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara, yang menilai pengangkatan tersebut sarat muatan politis dan melanggar regulasi.
“Pengangkatan Dirut Tirtanadi prosesnya diduga telah melanggar Perda No. 2 Tahun 2022 Pasal 55 ayat 2 dan PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 71 ayat 2, yang secara jelas menyatakan bahwa Dewan Pengawas dapat mengangkat pelaksanaan tugas direksi dari internal Tirtanadi paling lama enam bulan,” kata Imam kepada wartawan, Minggu (29/12/2024) di Medan.
Imam menambahkan bahwa kewenangan Dewan Pengawas untuk menunjuk PLT hanya berlaku jika terjadi kekosongan seluruh direksi.
“Lalu bagaimana jika masih ada satu saat ini? Hal tersebut sudah terlampaui karena PLT Dirut saat ini adalah PLT Dirut yang sebelumnya telah menjalankan pelaksanaan tugas selama 6 bulan,” jelasnya.
Menurut Imam, penunjukan kembali Ewin Putra sebagai PLT Dirut Tirtanadi oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara (PJ Gubsu) cacat hukum dan berdampak pada legalitas tindakan hukum yang dilakukan.
“Sebab Arief Tri Nugroho yang ditunjuk sebagai PLT Dirut sebelumnya, juga belum menjalankan tugas, sehingga tidak bisa dijadikan dasar kembali mengangkat Ewin Putra sebagai PLT Dirut,” tegas Imam.
Lebih lanjut, Imam menyebutkan bahwa kejanggalan dalam penunjukan ini memunculkan dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Tirtanadi.
“Seharusnya Dirut lebih mementingkan kualitas pelayanan daripada mempertahankan jabatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Sumatera Utara, M. Effendy Pohan, enggan memberikan komentar terkait jabatan PLT Dirut Tirtanadi ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan.













