Medan, LIVESUMUT.com – Tim Hukum Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan, besok akan menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025).
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat.
Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Ridha-Rani, Rion Arios, S.H., M.H., menyampaikan hal ini kepada wartawan pada Selasa (7/1/2025) di Sekretariat Tim Hukum Berani. Rion menjelaskan bahwa perkara PHP Walikota Medan telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dan pihaknya telah menerima panggilan sidang berdasarkan surat Nomor 4/Sid.Pend/PKPU.WAKO/PAN.MK/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025.
“Tim Hukum Ridha-Rani yang dipimpin Dr. Ikhwaluddin Simatupang, S.H., M.Hum., telah mempersiapkan segala sesuatu, termasuk ribuan berkas bukti untuk meyakinkan hakim Mahkamah Konstitusi atas permohonan pembatalan hasil Pilkada Kota Medan itu,” tegas Rion yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan.
Ketika ditanya mengenai harapan dalam persidangan, Rion berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dapat memahami aspirasi masyarakat yang terdampak bencana banjir sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
“Bawaslu harus berlaku jujur dan berpihak kepada kepentingan hukum dan masyarakat sehingga tujuan Pemilu dapat tercapai sebagaimana mestinya,” ujar Rion mengakhiri.













