Scroll untuk baca artikel
Advertisement
2 Tahun Anniversary
Bertumbuh dalam Kepercayaan, Bergerak untuk Kebenaran
Advertisement
Advertisement Mitsubishi Dipo Medan - Santo Manalu
Advertisement
Advertisement
Daerah

DPRD Medan Desak Pemko Usut Dugaan Pungli Pemilihan Kepling di Medan Denai

390
×

DPRD Medan Desak Pemko Usut Dugaan Pungli Pemilihan Kepling di Medan Denai

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 15 juta yang diduga dilakukan oleh pihak Kecamatan Medan Denai terhadap salah satu calon Kepala Lingkungan (Kepling).

Menurut Robi Barus, tindakan pungli tersebut sangat bertolak belakang dengan komitmen Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang konsisten memberantas pungutan liar di Kota Medan, khususnya di lingkungan aparatur pemerintahan.

“Usut dugaan tindakan pungli yang dilakukan Kecamatan Medan Denai terhadap calon Kepling. Ini sangat memalukan,” ucap Robi Barus, Selasa (14/1/2024).

Baca Juga :  Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perambah Hutan, Juara Tamba di Deli Serdang

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan itu juga meminta bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Medan untuk segera menindaklanjuti laporan warga terkait kasus ini.

Ia menekankan pentingnya respons cepat, terutama mengingat warga sudah melakukan aksi demonstrasi di Kantor Camat Medan Denai.

“Jangan tinggal diam, Kabag Tapem harus bergerak cepat mengusut tuntas masalah ini. Kalau memang terbukti, segera koordinasikan ke inspektorat dan berikan tindakan tegas,” tegasnya.

Robi Barus juga menjelaskan bahwa DPRD Kota Medan telah membentuk peraturan daerah (perda) terkait pengangkatan Kepling, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Baca Juga :  Batik hingga Songket Jambi Tampil Mempesona di HUT ke-45 Dekranas

Langkah ini diambil sebagai komitmen bersama antara DPRD dan Pemko Medan untuk melahirkan Kepling berkualitas yang siap mengabdi kepada masyarakat.

“Kalau untuk jadi Kepala Lingkungan saja harus bayar, tentu nantinya Kepling itu tidak akan mengabdi kepada masyarakat, tetapi menjadikan masyarakat sebagai objek untuk meraup keuntungan. Inilah yang kita (DPRD Medan) sepakati dengan Pemko Medan. Maka, kita buatlah perda soal Kepling tersebut. Sangat kita sayangkan bila masih ada yang berani bermain-main. Oknum-oknum nakal di kecamatan itu harus diberikan tindakan tegas,” pungkas Robi Barus.

Baca Juga :  Bupati Toba Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Terealisasi Rp1,22 Triliun
Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page