Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Tembak Spesialis Jambret di Medan Sunggal

593
×

Polisi Tembak Spesialis Jambret di Medan Sunggal

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Komitmen Polsek Sunggal dalam memberantas kejahatan jalanan kembali dibuktikan dengan penangkapan DH (39), pelaku spesialis jambret yang telah melakukan aksi di 10 lokasi berbeda.

Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah pelaku menjambret seorang mahasiswa bernama Rahel (20) di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kapolsek Sunggal, Bambang G Gutabarat, membeberkan kasus ini saat konferensi pers di Polsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Medan.

“Modusnya menyasar masyarakat yang cukup rentan, yakni perempuan. Ini berulang, pelaku telah melakukan 10 kali kejahatan yang sama,” ungkap Kapolrestabes.

Baca Juga :  Kejati Sumut Selesaikan Empat Perkara Pidana dengan Keadilan Restoratif

Dalam salah satu aksinya, pelaku juga menjambret Sukarni (40), seorang ibu rumah tangga, di Jalan Amal Medan.

Sukarni sempat mengejar pelaku hingga terjatuh dan kini harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Rahel, salah satu korban, mengaku tak menyangka menjadi sasaran kejahatan di lokasi yang ramai pada sore hari.

“Saya dari Binjai menuju Medan bersama orang tua. Sampai di Jalan Gatot Subroto Medan, tas saya yang berisi HP, KTP, dan ATM langsung ditarik oleh pelaku,” ungkap Rahel di Polsek Sunggal.

Baca Juga :  Kejati Sumut Selesaikan Kasus Penganiayaan di Siborongborong dengan Restorative Justice dan Berujung Damai

Rahel mengaku sangat berterima kasih kepada Polsek Sunggal atas aksi cepat mereka.

“Saya sedang menyusun skripsi, dan di HP itu ada data-data penting skripsi saya. Saya lega pelaku tertangkap,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah helm, 1 potong jaket, 1 unit HP, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp500.000.

Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa kasus ini akan dikawal hingga tuntas.

“Saya pastikan untuk konstruksi hukumnya berlanjut. Laporan polisinya ada sepuluh, dan jika pelaku bebas, hukumannya akan terus dilanjutkan,” tegas Kombes Pol Gidion.

Baca Juga :  Telkom Witel Sumut Pastikan Layanan Prima untuk Pelanggan Selama Libur Nataru

Pelaku DH dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

You cannot copy content of this page