Simalungun, LIVESUMUT.com – Tim Intel Korem 022/PT berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap seorang pengedar berinisial BD (46), seorang wiraswasta asal Huta Mahai, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dilakukan di kawasan Keramba Afdeling II, Desa Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (8/02/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 pucuk pistol revolver
- 3 butir peluru kaliber 9 mm
- 6 butir amunisi revolver
- Narkotika jenis sabu-sabu seberat 22,68 gram.
- Uang tunai sebesar Rp 2.170.000
- 1 unit HP merk Realme
- 1 buah tas pinggang
- 2 buah kaca pirex
- 2 buah pipet
- 1 buah tapperware berisi plastik klip
Dari hasil pemeriksaan, BD mengakui bahwa dirinya menjual sabu-sabu demi memperoleh keuntungan pribadi dan berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut.
Menanggapi penangkapan ini, Letkol Inf Binsar Junianto Simanjuntak menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini.
Namun, ia juga memastikan bahwa setiap informasi terkait dugaan keterlibatan oknum TNI akan diselidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
“TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum TNI yang terlibat dalam kejahatan ini. Jika terbukti, tindakan tegas sesuai prosedur hukum akan diambil,” ujar Letkol Inf Junianto Simanjuntak.
Pihak TNI berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Korem 022/PT serta memerangi penyalahgunaan narkoba guna menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman narkotika.













