Scroll untuk baca artikel
Daerah

Inspektorat Sumut Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Wali Kota Pematangsiantar

347
×

Inspektorat Sumut Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Wali Kota Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan Entry Meeting sebagai bagian dari Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Wali Kota Pematangsiantar periode 2021-2025, dr. Susanti Dewayani, Sp.A. Acara tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Jalan Merdeka, pada Selasa (25/02/2025), dengan dihadiri jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

Dalam sambutannya, Dr. H. Agus Tripriyono, S.E., M.Si., Ak., CA., selaku Pengendali Mutu Tim Inspektorat Sumut, menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan Entry Meeting ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Jo PP Nomor 72 Tahun 2019, PP Nomor 12 Tahun 2017, serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2018.

Baca Juga :  May Day 2025, PRABU Sumut akan Gelar Fun Day dan Aksi Damai Lintas Kota

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa pemeriksaan ini mencakup tiga aspek utama, yakni kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, dan pelayanan umum.

“Maksud kegiatan ini sebagai salah satu cara untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam satu periode kepemimpinan kepala daerah, dan untuk memberikan apresiasi atas keberhasilan pencapaian target serta rekomendasi perbaikan terhadap target yang belum tercapai,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa Pemko Pematangsiantar telah menyusun Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ) sesuai ketentuan, yang wajib diserahkan paling lambat 14 hari setelah wali kota terpilih dilantik.

Baca Juga :  Menguak Konflik PT Toba Pulp Lestari: Deforestasi, Pelanggaran Hak Adat, dan Krisis Lingkungan di Kawasan Danau Toba

“Agar diberikan dokumen awal sebagai cikal-bakal dalam rangka evaluasi kinerja akhir masa jabatan kepala daerah sebelumnya,” kata Junaedi.

Junaedi berharap laporan yang telah disusun bisa memberikan keyakinan kepada Tim Inspektorat Sumut.

“Kita telah memiliki dokumen, baik data maupun hasil evaluasi kerja tahun 2022, 2023, dan 2024. Jika ada yang masih kurang, bisa dikomunikasikan dengan OPD terkait,” sebutnya.

Ia juga yakin bahwa Laporan AMJ sudah lengkap dengan dokumen pendukung dan bisa menjadi parameter dalam menilai kinerja kepala daerah berdasarkan kategori Sangat Baik, Baik, Cukup, atau Kurang.

Baca Juga :  Pengamanan Idul Fitri di Pematangsiantar Disiapkan, BBM dan Jalur Mudik Jadi Perhatian

“Kami berharap dengan capaian kinerja 2022-2024 bisa memberikan opini yang baik atas kinerja Pemko Pematangsiantar,” tutup Junaedi.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Herry Oktarizal, S.H., serta para pimpinan OPD terkait.

You cannot copy content of this page