Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Komunitas Pemburu Korupsi (LSM P-KPK RI) Kota Pematangsiantar, Effendy Pandapotan Simanjuntak, menyoroti gangguan yang terjadi pada Sistem Informasi Perkembangan Perkara Pengadilan Negeri Pematangsiantar (SIPP PN Pematangsiantar).
Masyarakat mengeluhkan bahwa mereka tidak bisa mengakses SIPP PN Pematangsiantar, sebuah sistem informasi publik yang seharusnya memungkinkan transparansi dalam proses persidangan.
Menurut laporan, sistem ini telah mengalami gangguan selama hampir tiga bulan, mengakibatkan pencari keadilan tidak dapat memantau perkembangan perkara mereka.
“Bahkan SIPP PN Pematangsiantar sudah lebih kurang tiga bulan tidak dapat berfungsi dengan baik. Setiap orang yang mempunyai perkara di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dapat mengikuti perkembangan perkaranya dengan mengklik website Pengadilan Negeri Pematangsiantar, namun sudah hampir tiga bulan belakangan ini tidak dapat berfungsi dengan baik,” ujar Efendy.
“Sehingga apabila mengklik situs web Pengadilan Negeri Pematangsiantar, maka akan muncul situs lain. Hal ini mengakibatkan tertutupnya informasi publik Pengadilan dalam menyajikan perkembangan perkara di Pengadilan Negeri Pematangsiantar,” tambah Effendy Pandapotan Simanjuntak.

Ia juga menegaskan bahwa permasalahan ini harus segera diselesaikan oleh pihak PN Pematangsiantar agar sistem informasi kembali berfungsi seperti semula.
Menurut informasi yang diterimanya, gangguan pada sistem ini disebabkan oleh serangan peretas (hacker) sejak 24 Desember 2024.
“Sebagai sebuah sistem informasi dan keterbukaan informasi publik yang harus disajikan setiap hari, maka Pengadilan Negeri Pematangsiantar sudah harusnya memperbaiki situs webnya dengan menyediakan security system pengamanan yang mumpuni dan tenaga ahli IT yang dapat memblok segala jenis serangan hacker. Jangan melakukan pembiaran selama lebih kurang tiga bulan tidak dapat diakses publik. Kami menduga ada yang ditutup-tutupi sehingga website ini tidak bisa berfungsi dengan baik,” tambahnya.
Effendy menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, akses terhadap perkembangan perkara merupakan hak publik yang tidak boleh terhambat, terlebih dengan adanya anggaran pemeliharaan dan perbaikan sistem yang seharusnya digunakan untuk mengatasi masalah ini.
Pihaknya juga meminta perhatian dari Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Mahkamah Agung untuk segera turun tangan mengatasi permasalahan ini.
“Masyarakat pencari keadilan bermohon kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, Wakil Presiden Bapak Gibran Rakabuming Raka, instansi pemerintah, Kominfo/Komdigi, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Mahkamah Agung agar dapat menyelesaikan permasalahan serangan hacker yang menurut Pengadilan Negeri Pematangsiantar sudah meresahkan,” pungkasnya.









