Toba, LIVESUMUT.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba menyambut baik kunjungan kerja dan supervisi Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, beserta tim.
Kegiatan ini berlangsung di Balai Data Kantor Bupati Toba, Balige, pada Rabu (12/3/2025).
Bupati Toba, Effendi Sintong Panangian Napitupulu, didampingi Wakil Bupati Audi Murphy O. Sitorus, menyampaikan bahwa pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemkab Toba telah dilaksanakan selama 25 hari, sejak 17 Februari hingga 14 Maret 2025.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, menilai sistem pengendalian internal, serta meninjau kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam pemeriksaan interim, tim BPK telah melakukan pemeriksaan atas kas opname, pengecekan persediaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai, pemeriksaan fisik pelaksanaan pekerjaan konstruksi di Dinas Kesehatan dan Dinas PUTR Kabupaten Toba, serta pemeriksaan atas belanja hibah oleh Pemkab Toba.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim pemeriksa selama pemeriksaan interim ini, dan selanjutnya Pemkab Toba akan menyampaikan laporan keuangan Pemkab Toba Tahun Anggaran 2024 di akhir bulan Maret tahun 2025,” ujar Bupati Effendi Sintong Panangian Napitupulu.
Lebih lanjut, ia menekankan harapannya atas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.
“Pelaporan lebih baik prinsipnya kita selaku putera daerah berharap membawa ke arah yang lebih baik,” tambahnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, dalam arahannya menjelaskan tugas pokok dan fungsi BPK sesuai amanat undang-undang.
Ia menegaskan bahwa dasar hukum pemeriksaan laporan keuangan merupakan pemeriksaan mandatory yang diamanatkan kepada BPK RI sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Paula Henry Simatupang, yang merupakan putra daerah asal Balige, awalnya menggambarkan prinsip kewajaran dan kebenaran dalam pemeriksaan keuangan dengan contoh sederhana.
Namun, ia juga mengingatkan adanya ancaman hukuman dan denda bagi yang tidak memenuhi kewajibannya kepada BPK.
“BPK selama terkait penggunaan anggaran keuangan yang bersumber dari negara, pihaknya dapat melakukan pemeriksaan keuangan, termasuk dalam hal pemberian dana hibah kepada partai politik,” tegasnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Paula Henry Simatupang yang baru dua minggu bertugas di Sumatera Utara menerima cenderamata berupa ulos Batak dan plakat dari Pemkab Toba.
Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Augus Sitorus, serta para pimpinan perangkat daerah Kabupaten Toba.













