Langkat, LIVESUMUT.com – Tim media menemukan indikasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 14.208.1160, Kecamatan Wampu, Stabat Lama Barat, Kabupaten Langkat, pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pantauan di lokasi, terlihat sepeda motor jenis Suzuki Thunder dengan tangki yang telah dimodifikasi diduga mampu mengisi hingga 40 liter BBM jenis Pertalite.
Aktivitas pengisian ini dilakukan secara leluasa, diduga untuk kepentingan pelangsiran BBM tanpa ada pengawasan ketat dari pihak SPBU, Pertamina, maupun aparat penegak hukum.
Pengisian BBM dilakukan oleh pengendara sendiri, tanpa bantuan operator SPBU, dan pembayaran dilakukan secara tunai.
Setelah mengisi, motor-motor ini kembali dalam waktu singkat untuk mengulangi pengisian.
Hal ini mengindikasikan adanya praktik yang berpotensi merugikan negara serta membuka peluang bagi mafia BBM untuk menyalahgunakan distribusi bahan bakar bersubsidi.
Terkait temuan ini, pihak SPBU yang dikonfirmasi melalui seseorang berinisial Rio menyatakan bahwa ia tidak berwenang memberikan penjelasan.
“Nanti kita sampaikan ke atasan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SPBU, meskipun sebelumnya pihak media telah menghubungi Rio melalui WhatsApp sejak beberapa hari lalu, namun belum mendapatkan tanggapan.
Dugaan praktik penyalahgunaan BBM ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Diharapkan pihak terkait segera melakukan tindakan guna mencegah potensi kerugian negara dan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.