Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Daerah

Demo di Mapoldasu: APMS Desak Kapolda Tangkap Dirut Bank Sumut!

601
×

Demo di Mapoldasu: APMS Desak Kapolda Tangkap Dirut Bank Sumut!

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Puluhan anggota Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025).

Aksi ini merupakan tindak lanjut atas laporan Tianas Boru Situmorang (67), yang menuduh Direktur Utama Bank Sumut dan Kepala Kantor Cabang Bank Sumut Aek Nabara terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah miliknya.

Dalam orasinya, massa APMS mengecam lambannya penegakan hukum dan mendesak Kapolda Sumut untuk segera menangkap serta menahan Dirut Bank Sumut beserta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga :  Sambut Kemerdekaan RI 26 Sekolah Meriahkan Festival Drumband Piala Bupati Taput 

“Kami menuntut Kapoldasu untuk bertindak tegas dan tidak berkompromi dengan pelaku dugaan kejahatan ini,” ujar salah satu mahasiswa yang turut berunjuk rasa.

Sorotan terhadap Dugaan Obstruction of Justice

Selain mendampingi korban, aksi ini juga menyoroti dugaan obstruction of justice yang dilakukan oleh Kapolda Sumut dan Dirkrimsus dalam menangani kasus perbankan ini.

Massa aksi mempertanyakan mengapa hingga kini pejabat Bank Sumut yang telah dua kali menerima surat penjemputan paksa dari Polda Sumut masih belum ditangkap.

“Beliau masih bekerja dengan tenang, padahal surat penjemputan paksa sudah keluar dua kali,” ungkap perwakilan APMS.

Baca Juga :  500 Pelajar di Toba Ikuti Sosialisasi Literasi Keuangan dari Bank Sumut

Kuasa Hukum: “Tangkap Semua yang Terlibat, Jangan Ada Kompromi!”

Kuasa hukum Tianas Boru Situmorang, Poltak Silitonga, SH, MH, turut hadir dalam aksi tersebut dan memberikan dukungan kepada mahasiswa yang membantu mengawal kasus ini.

“Klien saya telah menderita selama sepuluh tahun. Ini harus dituntaskan dan para pelaku harus dipenjara. Tangkap! Jangan ada kompromi!” tegas Poltak Silitonga.

Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun satu tersangka telah ditetapkan, pihaknya berharap agar semua yang terlibat turut ditindak.

Selain itu, ia meminta agar uang Rp 2 miliar yang telah disita oleh Polda Sumut serta sepuluh sertifikat tanah yang diagunkan dapat dikembalikan kepada kliennya.

Baca Juga :  Bank Sumut dan Diskominfo se-Sumut Gelar Pelatihan Jurnalistik di Parapat

“Saya mohon ketegasan Kapoldasu. Jangan terpengaruh oleh kepentingan apa pun. Berdiri tegak lurus, karena semua harus sama di mata hukum,” pungkasnya.

Aksi ini berakhir dengan harapan agar Polda Sumut segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page