Scroll untuk baca artikel
DaerahTNI/Polri

Diskusi Publik Gerak 08: Pertemukan Pro dan Kontra Revisi UU TNI di Pematang Siantar

690
×

Diskusi Publik Gerak 08: Pertemukan Pro dan Kontra Revisi UU TNI di Pematang Siantar

Sebarkan artikel ini

Pematang Siantar, LIVESUMUT.com – Gerak 08 Sumatera Utara berhasil mempertemukan kelompok dengan pandangan berbeda terhadap revisi Undang-Undang TNI dalam sebuah acara Diskusi Publik bertema “Quo Vadis UU TNI”.

Acara ini berlangsung di Cafe dan Resto 2 De Point, Pematang Siantar, pada Sabtu (12/04/2025) dan menjadi wadah pertemuan yang hangat dan harmonis bagi kelompok pro dan kontra terhadap isu yang tengah menjadi perhatian publik.

Diskusi publik ini dibuka langsung oleh Ketua Umum Gerak 08, Revitri Yoso Husodo.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hal yang sangat menarik dan pengalaman yang luar biasa.

“Ketika kelompok pro dan kontra dapat duduk bersama membahas persoalan serius yang telah banyak menyita perhatian publik terkait pengesahan revisi UU No. 34 Tahun 2004, tentang TNI. Artinya, Kota Pematangsiantar telah menunjukkan wajah aslinya dalam menerapkan dan menjaga prinsip demokrasi, ketika perbedaan pendapat dan sikap dapat bersatu dalam sebuah forum ilmiah tanpa ada keraguan dan sentimentasi antar kelompok terhadap perbedaan pandangan dan sikapnya. Bahwa, hari ini kita dapat berada dalam satu frekuensi yang sama meski berbeda sikap dan pandangan. Tentu hal ini sangat luar biasa yang sangat sulit kita bisa temukan di daerah lain,” ujarnya disambut hangat oleh peserta.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Penyaluran Bantuan CPP di Kantor Lurah Simarimbun 

Peserta diskusi berasal dari berbagai latar belakang, seperti petani, mahasiswa, kelompok pemuda, praktisi hukum, akademisi, serikat pekerja, hingga pengurus DPD dan DPC Gerak 08.

Foto: Peserta Diskusi memberikan pertanyaan di dalam forum.

Hadir sebagai narasumber, Dr. Sarles Gultom, SH, MH (Dekan Fakultas Hukum Universitas Simalungun), Torop Sihombing (Ketua DPD Gerak 08 Sumut), Dame Jonggi Gultom, SH (Ketua Ikadin Simalungun), serta Randa Wijaya (Koordinator Wilayah I Sumut-Aceh ISMEI).

Dr. Sarles Gultom menyampaikan: “Bahwa revisi UU TNI telah memenuhi kaidah sistem ketatanegaraan yang berlaku di negara ini, meski pada faktanya kita menemukan sikap kontra yang berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa dan kelompok organisasi masyarakat sipil. Lebih lanjut, sampai hari ini kita belum dan atau tidak menemukan satu klausul yang menyebutkan bahwa revisi UU TNI adalah upaya untuk membangkitkan kembali praktek dwi fungsi ABRI. Hanya saja, yang perlu dilakukan saat ini adalah bagaimana mengawal implementasi UU TNI yang sudah ditetapkan melalui sidang paripurna DPR RI.”

Sementara itu, Torop Sihombing menyatakan dukungannya secara tegas: “Sangat mendukung pengesahan revisi UU TNI. Hal ini ditegaskan beliau, mengingat sikap dan prilaku korup dan serta tidak ditemukannya keberanian dan kepedulian kelompok masyarakat sipil benar-benar mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara ini. Apalagi, pertarungan ekonomi global yang menginginkan Indonesia tetap berada dalam pengaruh sistem ekonomi kapitalisme yang berebut keuntungan ekonomi di Indonesia, menginginkan agar kelompok masyarakat sipilnya tersebut dari persoalan pokok bangsanya, sehingga provokasi terhadap kelompok masyarakat sipil melalui penolakan revisi UU TNI adalah bagian dari skenario global untuk menghilangkan persoalan pokok bangsanya. Hal inilah yang mendasari Gerak 08 secara organisasi sangat mendukung revisi UU TNI agar lebih profesional tampil sebagai kelompok yang ikut serta ambil bagian dalam sistem pemerintahan yang ada, karena pada dasarnya TNI lahir dan berasal dari rakyat, maka perlu kuat.”

Baca Juga :  Bingung, Mau Investigasi Jurnalistik? Cek Caranya di Sini!

Dame Jonggi Gultom juga menekankan pentingnya hukum yang adil dan perbedaan pendapat dalam demokrasi: “Bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang sangat wajar, juga negara sangat menghormati hak hukum bagi setiap warga negaranya, karena semua sama dimata hukum. Konstruksi revisi UU TNI telah memenuhi kaidah hukum, dan secara detail apa yang ditolak dari revisi UU dimaksud, dengan alasan penolakan sebagai manifestasi dwi fungsi ABRI, sama sekali tidak berdasar. Hanya saja, yang harus kita kawal bersama, ketika jabatan yang diemban oleh seorang anggota TNI dan kita menemukan masalah hukum disana, katakanlah tersandung kasus korupsi, dimana penanganan kasusnya, apakah di peradilan umum atau peradilan militer. Oleh karena itu, perlu juga dilakukan sinkronisasi terhadap UU terkait lainnya, mengingat segala potensi yang akan terjadi dikemudian hari sangat berkemungkinan terjadi.”

Baca Juga :  Perkelahian Antar Kelompok Pelajar di Siantar Utara Berakhir Damai dengan Problem Solving

Di sisi lain, Randa Wijaya secara tegas menyuarakan posisi kontra.

“Semangat revisi UU TNI ini harus diwaspadai sebagai bentuk laten praktek dwi fungsi ABRI, yang kita ketahui dalam perkembangan sejarahnya sebagai kekuatan yang banyak memberi sumbangsih masalah bagi bangsa dan negara ini. Kami lebih bersepakat bila perubahan UU TNI itu lebih diarahkan kepada perbaikan kesejahteraan prajurit ketimbang perwira ke atas, melalui revitalisasi birokrasi TNI.” ujar Randa.

Diskusi ditutup dengan pembacaan resume oleh Ketua Panitia, Parluhutan Banjar Nahor, SH.

Ia menegaskan bahwa Resume ini nantinya akan dirumuskan kembali sebagai pokok pikiran kita bersama untuk diserahkan secara resmi kepada instansi terkait, agar profesionalisme yang kita harapkan dari TNI melalui revisi UU yang sudah ditetapkan dapat tetap kita kawal bersama.

You cannot copy content of this page