Scroll untuk baca artikel
Daerah

Rekrut 55 THL di Tengah Larangan, Kasatpol PP Tapsel Disorot

2347
×

Rekrut 55 THL di Tengah Larangan, Kasatpol PP Tapsel Disorot

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Selatan, LIVESUMUT.com – Carut-marut pengangkatan tenaga honorer yang disebut dengan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, terus bergulir.

Salah satu sorotan tajam mengarah ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapsel. Sabtu, 19/4/2025.

Berdasarkan data yang ditemukan, sebanyak 55 orang tenaga ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat diangkat menjadi THL di lingkungan Satpol PP Tapsel.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, setiap pejabat dilarang melakukan rekrutmen pegawai non-ASN.

“Kebijakan terkait penataan tenaga honorer telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bertujuan untuk menyelaraskan kebutuhan tenaga kerja dengan penguatan sistem manajemen kepegawaian yang lebih baik,” ujar Elvan, dari Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran LSM Trisakti, kepada awak media.

Baca Juga :  Bupati Tapsel Serukan Dukungan dan Partisipasi Semesta di Peringatan Hardiknas 2025

Lebih lanjut, Elvan menambahkan bahwa dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 dijelaskan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Sejak undang-undang tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya.

“Selain itu, dalam Pasal 65 ayat (3) dijelaskan bahwa instansi pemerintah atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pejabat lainnya yang masih tetap melakukan perekrutan untuk mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dapat diberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” terang Elvan.

Baca Juga :  11 Anak Jadi Korban Dugaan Pencabulan di Paluta, Terduga Pelaku Guru Honorer

Ia juga menyampaikan bahwa sebelum lahirnya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang juga melarang pengangkatan tenaga honorer atau sebutan lainnya di instansi pemerintah.

Namun faktanya, pada Tahun 2023, Satpol PP Tapanuli Selatan tetap mengangkat 55 orang tenaga ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang digaji menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Nah, pertanyaan yang timbul, apa urgensinya Kasatpol PP Tapanuli Selatan Jhoni Gumansi Nasution merekrut 55 orang tenaga honorer ataupun THL tersebut. Padahal sudah ada dua aturan yang melarangnya,” ucap Elvan.

Baca Juga :  Resmi Dibuka! Pendaftaran Taruna Akpol 2026, Ini Syarat, Kuota dan Cara Daftarnya

Ia pun menilai, akibat tindakan tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan daerah yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Ada aturan yang melarang, kemudian Kasatpol PP masih melakukan pengangkatan tenaga honorer. Kami menilai ada unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini dikirim ke redaksi, Kasatpol PP Kabupaten Tapanuli Selatan, Jhonni Gumanshi, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

You cannot copy content of this page