Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Tersangka Pengedar Sabu di Terminal Parluasan Dikejar Polisi hingga Ditangkap di Bahbirong Ujung Siantar

507
×

Tersangka Pengedar Sabu di Terminal Parluasan Dikejar Polisi hingga Ditangkap di Bahbirong Ujung Siantar

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil membekuk seorang pria berinisial TAPS (39), terduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Rabu 3 September 2025 sore sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Bahbirong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Sipahutar Simpang Situri-Turi, Desa Lobu Siregar II, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, ditangkap usai dikejar petugas dari Terminal Parluasan.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga terkait adanya peredaran narkotika di kawasan Terminal Parluasan.

Baca Juga :  Kompor Meledak, Tiga Bangunan Terbakar di Jalan Bangsal Pematangsiantar

“Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Terminal Parluasan Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar,” ujar AKP Irwanta.

Tim Opsnal yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan TAPS sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat putih tanpa plat nomor.

Petugas segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di Jalan Bahbirong Ujung.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari dalam sepeda motor Honda Beat putih yang digunakan TAPS.

Barang bukti tersebut antara lain:

  • 5 paket sabu seberat bruto 4,71 gram
  • 1 timbangan digital
  • 1 gunting
  • 1 bungkus plastik klip kosong
  • 1 sendok pipet plastik
  • 1 kaca pirex.
  • Uang tunai Rp1.387.000 dari kantong sebelah kiri, yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan sabu.
  • 1 unit HP Vivo warna biru dongker dari kantong sebelah kanan.
Baca Juga :  Diduga Edarkan Ganja di Jalan Justin Sihombing Siantar, Pria 54 Tahun Ditangkap Polisi

Tidak berhenti di situ, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka di Jalan Rindung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

Disaksikan RW setempat, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp3.000.000, yang menurut tersangka juga berasal dari hasil penjualan sabu.

Dalam interogasi, TAPS mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.

Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang temannya berinisial P.

Namun, upaya pengembangan untuk mencari P tidak membuahkan hasil.

Kini, TAPS bersama barang bukti telah digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Innova di Sei Buluh Sergai, 1 Luka Ringan

“Tersangka TAPS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.

You cannot copy content of this page