Peristiwa

Curi Besi Rel Kereta Api, Pria di Siantar Martoba Ditangkap Polisi, Rekannya Kabur

220
×

Curi Besi Rel Kereta Api, Pria di Siantar Martoba Ditangkap Polisi, Rekannya Kabur

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (39), warga Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Sementara satu rekannya, berinisial A (40), warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi, S.H., menyampaikan bahwa tindak pidana pencurian itu terjadi pada Sabtu (13/9/2025) siang sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Awalnya, dua saksi yang merupakan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) PT. KAI, yakni ISG (34) dan YK (26), melakukan pengecekan jalur rel kereta api usai mendapat laporan masyarakat terkait pencurian besi rel.

Baca Juga :  Lewat Sosialisasi Trantibum, Polsek Siantar Martoba Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Saat tiba di lokasi, saksi mendapati pelaku A sedang menggotong goni plastik ke arah semak-semak.

Setelah diperiksa, terlihat ada dua pelaku, yakni A dan H, dengan goni berisi besi penrol.

Di sekitar lokasi juga ditemukan sejumlah besi penrol berserakan, dua helai kain, dan sebuah martil.

Ketika saksi menegur, pelaku H justru melawan dengan menebaskan sebilah parang yang diselipkan di celananya.

Tebasan tersebut mengenai telapak tangan kanan saksi YK.

Meski terluka, YK bersama rekannya berhasil menangkap H, sementara pelaku A melarikan diri.

Baca Juga :  Masuk Rumah Warga Tengah Malam, Dua Pemuda di Siantar Diampuni Lewat Jalur Kekeluargaan

Akibat kejadian itu, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengalami kerugian materil sebesar Rp5.600.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Juhandya Malau, S.H., bersama tim mengamankan pelaku H berikut barang bukti berupa:

  • 1 karung plastik putih berisi 112 besi pengikat kereta api (besi penrol)
  • 2 helai kain
  • 1 martil
  • 1 parang bersarung bergagang kayu dengan bercak darah.

Pihak PT. KAI melalui NW kemudian membuat laporan resmi dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 89 / IX / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar / Polda Sumatera Utara, tanggal 13 September 2025.

Baca Juga :  Longsor di Desa Tipang Rusak Jembatan dan Sawah, Warga Minta Penanganan Segera

Kapolsek Siantar Martoba menegaskan bahwa pelaku H kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pelaku H sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP subs Pasal 365 ayat (1) KUHP,” pungkas AKP Restuadi.

Polsek Siantar Martoba masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku A yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

You cannot copy content of this page