Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Advertisement Mitsubishi Dipo Medan - Santo Manalu
Advertisement
Advertisement
Daerah

Satgas PKH Hancurkan 175 Hektare Kebun Sawit Ilegal, Kapolres Aceh Tamiang: Akan Kita Kawal

767
×

Satgas PKH Hancurkan 175 Hektare Kebun Sawit Ilegal, Kapolres Aceh Tamiang: Akan Kita Kawal

Sebarkan artikel ini

Kuala Simpang, LIVESUMUT.com | Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, menegaskan dukungan penuh Polres terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang tengah merestorasi kebun sawit ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

“Apa yang dilakukan Satgas PKH ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup. Polres Aceh Tamiang siap mendukung agar operasi restorasi kebun sawit ilegal ini dapat segera dituntaskan,” ujar Muliadi, Senin (29/9/2025).

Satgas PKH telah menghancurkan sekitar 175 hektare kebun sawit ilegal di TNGL.

Baca Juga :  Bupati Taput Salurkan Bantuan di Pangaribuan, Pastikan Pembangunan Jalan Dimulai Tahun Ini

Beberapa warga menyerahkan kembali lahan yang sebelumnya mereka kuasai, termasuk yang dikelola kelompok pengusaha dengan jaringan perambah.

Satgas juga menyoroti pola penggunaan oknum eks kombatan yang dinilai menimbulkan keresahan di wilayah Tenggulun.

Kapolres menegaskan, lahan yang sudah direstorasi harus segera dihijaukan kembali agar tidak dikuasai kembali oleh pihak tak bertanggung jawab.

Selain TNGL, kasus perambahan hutan mangrove juga menjadi perhatian Satgas PKH dan Polres Aceh Tamiang.

Lokasi perambahan berada di Dusun Ujung Pusong, Desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara.

Baca Juga :  Matangkan Arah Pembangunan Daerah, Bupati Taput Gelar FGD Bersama Kemendagri

“Kasus perambahan hutan mangrove ini sedang kami proses. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, menyita barang bukti, memasang police line, dan menempatkan plang penyidikan di lokasi,” jelas Muliadi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, luas hutan mangrove yang dirambah mencapai 344,7 hektare, sebagian menggunakan alat berat ekskavator yang kini telah diamankan.

Polisi memastikan para pelaku akan dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah melalui UU Cipta Kerja 2023.

Ancaman hukuman bervariasi mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga :  Laporan Warga soal Narkoba di Gang Cumi-Cumi Ditindaklanjuti Polisi

“Perambahan mangrove dampaknya sangat luas, salah satunya banjir. Karena itu, perlu langkah tegas agar praktik ini benar-benar bisa dihentikan,” tegas Kapolres.

Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan.

“Hutan merupakan sumber kehidupan yang harus dilestarikan. Setiap warga punya tanggung jawab moral untuk melindungi dan mewariskannya kepada generasi mendatang,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas Satgas PKH dan dukungan kepolisian, diharapkan ekosistem TNGL dan mangrove Aceh Tamiang tetap terjaga demi keberlanjutan lingkungan dan keamanan masyarakat.

Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page