PALAS, LIVESUMUT.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika.
Seorang pria berinisial CMS (39), warga Lingkungan VI, Kecamatan Barumun, diringkus petugas di rumah kontrakannya pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 7 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 6,28 gram serta 1 ball plastik klip kosong dan 1 unit timbangan elektrik.
Selain itu, turut diamankan 1 lembar tisu, 1 bungkus rokok Bull, 1 plastik asoi, 1 unit handphone Vivo warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Beat putih, 1 set alat hisap sabu, serta uang tunai Rp100.000.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai pria bertransaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan, S.H., melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memastikan kebenarannya, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kasat, Rabu (12/11/2025).
Dari hasil interogasi, CMS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial W, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Palas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan menyampaikan imbauan Kapolres kepada masyarakat agar turut serta membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Polres Palas berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi dan bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba,” ujarnya.







