Tapanuli Utara, LIVESUMUT.com — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama unsur Forkopimda dan pihak SPBU resmi menetapkan sejumlah aturan pengendalian distribusi bahan bakar minyak (BBM) untuk memastikan pasokan tetap merata di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat. Pengumuman ini dikeluarkan setelah tercapainya kesepakatan bersama terkait pola layanan dan batas pembelian di SPBU.
Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, M.Si., S.Si., menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas di lapangan sekaligus mencegah penumpukan antrean maupun praktik tidak wajar dalam pembelian BBM.
Dalam penyampaiannya kepada para awak media di Kantor Bupati Tapanuli Utara pada Jumat (05/12/2025), beliau mengatakan:
“Terhitung tanggal 6–9 Desember 2025 penggunaan jerigen tidak dilayani. Kendaraan roda 2 maksimal 3 liter, kendaraan roda 4 maksimal 20 liter, dan kendaraan roda 6 atau lebih maksimal 30 liter.”
Beliau juga menegaskan bahwa kebijakan ini tetap membuka pengecualian untuk kondisi darurat.
“Untuk tanggap darurat bencana penggunaan jerigen dapat dilayani dengan surat rekomendasi pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara,” lanjutnya.
Menyikapi keluhan terkait lonjakan harga di lapangan, Bupati menekankan Pengecer jangan menaikkan harga diluar kewajaran.
Pihaknya juga berupaya memastikan kecamatan tanpa SPBU tetap mendapat perhatian khusus.
“Kita akan mengusulkan agar kecamatan yang tidak memiliki SPBU agar dibuatkan pengecer sehingga pengisian BBM tidak menumpuk,” jelasnya.
Di akhir pernyataan, ia menjelaskan bahwa berkurangnya pasokan BBM dalam beberapa hari terakhir dipicu persoalan teknis akibat bencana alam .
“Pasokan BBM berkurang dari yang biasanya dikarenakan dampak bencana alam yang kita hadapi,” tutup Bupati.
Dengan penegasan aturan serta sinergi pemerintah daerah bersama SPBU, Pemkab Taput berharap distribusi BBM dapat kembali stabil, tertib, dan tepat sasaran bagi seluruh masyarakat.













