TAPSEL | LIVESUMUT.com – Surat klarifikasi yang dilayangkan Aliansi Pers Anti Korupsi (APAK) Tabagsel kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Selatan terkait proyek rehabilitasi bendungan dan saluran irigasi Tapus Desa hingga kini belum mendapat jawaban resmi.
Kondisi tersebut memicu sorotan publik dan memperkuat dugaan adanya persoalan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD tersebut.
Surat klarifikasi bernomor 012/AP-SK/2026 tertanggal 20 Januari 2026 tersebut berkaitan dengan Proyek Rehabilitasi Bendungan dan Saluran Irigasi Tapus Desa senilai Rp652 juta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV Yudi Utama.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pegawai Dinas PUPR Tapanuli Selatan menyebutkan bahwa surat tersebut telah masuk dan didisposisikan ke Kepala Bidang Pengairan.
Namun, pernyataan itu tidak sejalan dengan keterangan pegawai di bagian pengairan yang mengaku tidak mengetahui keberadaan surat klarifikasi dimaksud.
“Kami belum menemukan surat tersebut. Akan kami cari dan diinformasikan kembali,” ujar pegawai bagian pengairan kepada awak media.
Hingga kini, tidak adanya balasan tertulis maupun penjelasan resmi dari Dinas PUPR Tapanuli Selatan dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, khususnya terhadap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Temuan Lapangan

Berdasarkan penelusuran di lokasi pekerjaan, ditemukan sejumlah indikasi yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Pekerjaan pasangan batu diduga menggunakan material batu gunung berukuran besar dan tidak seragam, serta pola pemasangan yang tidak menunjukkan sistem penguncian yang baik.
Selain itu, penggunaan mortar di beberapa titik terlihat minim, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kekuatan konstruksi.
Aspek keselamatan dan lingkungan juga menjadi perhatian, mengingat lereng galian dilaporkan dibiarkan terbuka tanpa pengamanan yang memadai.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas dalam memastikan mutu dan keselamatan pekerjaan.
Dugaan Konflik Kepentingan
APAK Tabagsel juga mengungkap dugaan adanya konflik kepentingan penyedia jasa. Direktur CV Yudi Utama disebut-sebut berstatus ASN PPPK yang diangkat pada tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Jika informasi tersebut terbukti, maka proyek ini berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo.
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mengatur larangan konflik kepentingan.
Desakan Audit dan Pemeriksaan
Ketua LSM Rakyat Awasi Tabagsel, Parlindungan Harahap, S.H., meminta aparat pengawasan dan penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Ia menilai, tidak adanya respons resmi dari Dinas PUPR terhadap surat klarifikasi menjadi indikasi lemahnya transparansi dalam pengelolaan proyek.
Parlindungan mendesak Inspektorat Daerah, APIP, dan Kejaksaan untuk melakukan audit dari sisi administrasi, teknis pekerjaan, serta status hukum penyedia jasa.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan, Kepala Bidang Pengairan, serta pihak CV Yudi Utama belum memberikan keterangan resmi terkait substansi klarifikasi yang disampaika.







