P. Siantar, LIVESUMUT.com – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,35 gram di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, pada Senin (19/1/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial U alias M (34), seorang residivis asal Kota Pekanbaru, serta AYAMS (25), warga Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., Senin (2/2/2026), menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi viral dan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan, S.H. melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mendapati kedua tersangka sedang berdiri di pinggir Jalan Singosari.
Saat dilakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan U alias M dengan barang bukti 1 paket sabu seberat bruto 1,35 gram serta 1 unit handphone merk Vivo yang disimpan di kantong celananya. Sementara itu, tersangka AYAMS sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap dengan cepat. Dari tangan kirinya diamankan 1 unit handphone merk Redmi yang berisi pesanan narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti sabu tersebut yang diperoleh dari seorang rekannya berinisial J, yang berdomisili di Medan. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kini kedua tersangka telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.













