Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar, berhasil menyelesaikan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui mekanisme problem solving.
Kejadian ini berlangsung di Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho, SH, MH dalam laporannya menjelaskan bahwa dugaan KDRT tersebut melibatkan seorang ayah berinisial R (57) terhadap anaknya APD (24).
Insiden dipicu oleh adanya kesalahpahaman antara keduanya.
Menindaklanjuti laporan, personel piket jaga samapta bersama Bhabinkamtibmas segera bergerak cepat untuk melakukan mediasi.
Proses penyelesaian dilakukan di Mako Polsek Siantar Barat dengan menghadirkan kedua belah pihak.
Hasil mediasi tersebut juga disaksikan oleh Kepala Lingkungan (Kepling) II Kelurahan Simarito.
Kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan dugaan KDRT secara kekeluargaan dengan poin-poin perdamaian yang telah dirumuskan bersama.
“Kedua belah pihak sudah membuat dan menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga dugaan KDRT tersebut diselesaikan dengan problem solving,” pungkas IPTU Raja.
Polsek Siantar Barat menegaskan bahwa pendekatan mediasi dengan mengedepankan keadilan restoratif menjadi langkah penting untuk menyelesaikan konflik internal keluarga.













