Pematangsiantar | LIVESUMUT.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, petugas berhasil mengungkap kepemilikan 16 paket narkotika jenis sabu di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (14/10/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ZAP (40), warga Jalan Pattimura Ujung, yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,” ujar AKP Irwanta.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan, S.Sos segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
Barang Bukti Disembunyikan di Balik Baleho
Saat penggerebekan dilakukan, petugas berhasil menangkap tersangka ZAP di teras rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dengan cara unik.
“Tim menemukan barang bukti berupa 16 paket narkotika jenis sabu dari dalam baleho yang terikat dan tergantung di atas pintu pagar. Barang itu sebelumnya diletakkan dari tangan kanan ZAP,” jelas AKP Irwanta.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merk Poco warna putih dari atas kursi dan uang tunai Rp55.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 4,36 gram.
Sabu Didapat dari Jaringan Rantau Parapat
Dari hasil interogasi awal, tersangka ZAP mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial B, warga Rantau Parapat.
Namun, saat dilakukan pengembangan kasus, tersangka B tidak dapat dihubungi dan diduga melarikan diri.
Petugas pun membawa tersangka ZAP beserta seluruh barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka ZAP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.













