Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Malam di Jalan Sibatu Batu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, mendadak gempar.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah mengejutkan.
Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial MDML, warga Jalan Nagahuta Blok I, Kelurahan Setia Negara, ditangkap dengan barang bukti 75 paket sabu seberat 20,25 gram yang siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah tersebut.
Berbekal laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif.
Hingga akhirnya, pada Kamis malam sekira pukul 20.30 WIB, tersangka MDML berhasil diringkus di pinggir Jalan Sibatu Batu.
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan sebuah dompet merek Levis 501 warna hitam berisi satu paket sabu, satu unit handphone Infinix warna biru, serta sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 6863 WU warna merah yang digunakan tersangka.
Namun pengungkapan tak berhenti di situ. Diinterogasi petugas, MDML mengaku masih menyimpan sabu di belakang Yayasan Narwastu.
Tim segera bergerak ke lokasi dan menemukan dua toples berisi 74 paket sabu. Total barang bukti mencapai 75 paket dengan berat bruto 20,25 gram.
Dalam keterangannya, MDML mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial AB.
Sayangnya, saat dilakukan pengembangan, AB tidak ditemukan.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irawanta Sembiring, SH, MH, menjelaskan proses hukum yang sedang berjalan.
“Tersangka MDML hingga saat ini sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irawanta.
Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memberantas jaringan peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
Sinergi aparat dan dukungan masyarakat menjadi kunci penting dalam menutup ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba di Kota Pematangsiantar.













