Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
DaerahHukum & Kriminal

Geger NJOP Naik 1.000%! Pemko Siantar dan Notaris Henry Sinaga Sepakat Lakukan Peninjauan Ulang

472
×

Geger NJOP Naik 1.000%! Pemko Siantar dan Notaris Henry Sinaga Sepakat Lakukan Peninjauan Ulang

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menegaskan tidak akan mencabut maupun membatalkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Nomor: 900.1.13.1/1210/IX/2024 tertanggal 9 September 2024.

SK tersebut mengatur perubahan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode tahun 2024 hingga 2026.

Klik gambar untuk melihat produk dan belanja di Shopee 👇!

Meski begitu, Pemko akan melakukan peninjauan kembali terhadap besaran NJOP tersebut agar lebih proporsional dan sesuai dengan kondisi masyarakat..

Baca Juga :  Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Residivis Curanmor di Belawan

Kebijakan itu disampaikan dalam pertemuan antara Notaris Dr. Henry Sinaga, S.H., M.Kn. dengan Pemko Pematangsiantar, Jumat (31/10/2025), yang kemudian dikonfirmasi melalui siaran pers kepada LIVESUMUT.com.

Dalam keterangannya, Dr. Henry Sinaga menjelaskan bahwa langkah peninjauan ulang NJOP ini merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi dan konsultasi Pemko Pematangsiantar dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri serta Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Peninjauan ini dilakukan sebagai respons atas desakan dan keberatan masyarakat terhadap kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mencapai hingga 1.000 persen di Kota Pematangsiantar.

Baca Juga :  Evakuasi Kilat Sat Lantas, Laka Lantas Renggut Nyawa Pengendara Motor di Siantar

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Data Pemko Siantar pada pukul 11.00 WIB itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, yang menyampaikan bahwa proses evaluasi akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Peninjauan kembali NJOP akan melibatkan unsur notaris/PPAT, Kantor Pertanahan, pengembang, perbankan, Kantor Lelang, Kantor Jasa Penilai Publik, pihak-pihak yang keberatan, serta elemen masyarakat lainnya,” ujar Dr. Henry mengutip hasil rapat tersebut.

Ia menambahkan, peninjauan ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2025 sehingga besaran NJOP baru dapat diberlakukan mulai tahun 2026.

Baca Juga :  Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Apel, Ops Keselamatan Toba 2026 Resmi Digelar

“Kita berharap proses ini berjalan transparan dan melibatkan semua pihak agar kebijakan NJOP benar-benar mencerminkan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Dr. Henry Sinaga.

Langkah Pemko Pematangsiantar ini diharapkan menjadi titik tengah antara kebutuhan peningkatan pendapatan daerah dan keadilan bagi wajib pajak, khususnya setelah munculnya protes keras terkait lonjakan NJOP di berbagai wilayah kota.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page