Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Rumah di Nagapita Digerebek Polisi, Pria 34 Tahun Ditangkap dengan Sabu

412
×

Rumah di Nagapita Digerebek Polisi, Pria 34 Tahun Ditangkap dengan Sabu

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto: Tersangka beserta barang bukti.

PEMATANGSIANTAR, LIVESUMUT.com – Penggerebekan rumah di Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, berujung penangkapan seorang pria berusia 34 tahun yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Aksi penggerebekan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.

Penangkapan berlangsung di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong Marasi, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Tersangka yang diamankan berinisial TKS (34), warga Jalan Tambun Timur, Gang Seroja, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba. Ia diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa penggerebekan rumah di Nagapita tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika.

Baca Juga :  Narkoba Bebas di Aek Loba, Kapolres Bungkam! Warga: Serasa Dilindungi Polisi!

“Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya kepemilikan narkotika di Jalan Rakutta Sembiring Lorong Marasi Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar,” ujar AKP Irwanta Sembiring, Jumat (13/3/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mencurigai sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk mendampingi proses penggeledahan. Setelah pintu rumah diketuk oleh Ketua RT, pintu dibuka oleh seorang pria yang kemudian diketahui berinisial TKS, dan polisi langsung mengamankan yang bersangkutan.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Marelan, Dua Pengedar Ditangkap

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka diminta mengeluarkan isi kantong celananya. Dari kantong celana belakangnya ditemukan satu plastik klip berisi delapan paket sabu dengan berat bruto 5,02 gram.

Petugas juga melakukan penggeledahan di dalam rumah, tepatnya di kamar tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit telepon seluler merek Realme yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, TKS mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial R.

Namun, setelah dilakukan pencarian, pria berinisial R tersebut tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polisi Sita 8 Paket Ganja di Humbahas

“Saat ini TKS sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.

You cannot copy content of this page