Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terungkap, Penculik Balita di Serdang Bedagai Ternyata Pembunuh Nenek Korban

397
×

Terungkap, Penculik Balita di Serdang Bedagai Ternyata Pembunuh Nenek Korban

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Polres Serdang Bedagai menggelar press release pengungkapan kasus penculikan balita yang berujung pada pembunuhan nenek korban, dengan dua pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sergai.

SERDANG BEDAGAI – Kasus penculikan seorang balita di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, akhirnya terungkap setelah penyelidikan polisi menemukan fakta mengejutkan. Peristiwa tersebut ternyata berkaitan dengan pembunuhan terhadap nenek korban. Dua orang pelaku kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Sergai.

Dalam Press Release Polres Serdang Bedagai pada Selasa (17/3/2025), kasus ini bermula dari laporan penculikan yang tercatat dalam LP/B/88/II/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI POLDA SUMUT, tertanggal 7 Maret 2026. Pelapor adalah Efendi (64), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban penculikan adalah cucunya, Fitrianti alias Fitri (3), yang hilang setelah diambil oleh pelaku dari depan rumahnya saat sedang bermain.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni Anita alias Utet (49), seorang ibu rumah tangga warga Dusun V Desa Pulau Gambar, serta Zulkifli alias Kifli (30), seorang kuli bangunan yang tinggal di Jalan Karya Gang Naruto, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Keduanya diduga terlibat dalam penculikan balita tersebut sekaligus pembunuhan terhadap nenek korban, Irawati alias Ira (58).

Kronologi Penculikan

Berdasarkan hasil penyelidikan, penculikan terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi.

Saat itu, pelaku Anita alias Utet mengambil korban Fitrianti yang sedang bermain di depan rumahnya. Anak tersebut kemudian diserahkan kepada Zulkifli alias Kifli, yang diketahui merupakan ayah tiri korban.

Setelah itu, Anita mengantar Zulkifli dan korban menggunakan sepeda motor menuju wilayah Galang, Kabupaten Deli Serdang. Setibanya di sana, Zulkifli membawa korban ke rumah orang tuanya di Jalan Karya, Kota Medan. Korban berada di rumah tersebut hingga 15 Februari 2026.

Baca Juga :  Julham Situmorang Curhat di Facebook: Diminta Rp200 Juta oleh Kanit Tipikor agar Tak Jadi Tersangka

Pada 16 Februari 2026, keduanya sempat sepakat untuk mengembalikan korban kepada kakeknya, Efendi, setelah ibu Zulkifli menilai keberadaan anak tersebut akan menyulitkan mereka. Namun rencana tersebut tidak terlaksana karena Anita membawa korban tanpa memberi tahu Zulkifli.

Keesokan harinya, 17 Februari 2026, Zulkifli menghubungi Anita melalui video call untuk memastikan apakah korban telah dikembalikan. Ternyata korban masih bersama Anita di kawasan Jalan Karya Ujung, Kota Medan. Zulkifli kemudian menyusul mereka dan membawa kembali Anita serta korban ke rumah orang tuanya.

Pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Anita kembali membawa korban pergi meninggalkan rumah Zulkifli. Ia sempat tinggal selama dua hari di rumah seseorang bernama Ajo yang dikenalnya dari seorang penjual bakso. Bahkan pada 19 Februari 2026, Anita menikah dengan Ajo.

Namun pada 20 Februari 2026, ia meninggalkan rumah tersebut bersama korban. Sehari kemudian, 21 Februari 2026, Anita menitipkan Fitrianti kepada pasangan Hotman Ryadi Harahap dan Nurtianna Tumanggor. Kepada pasangan tersebut, Anita mengaku bahwa korban adalah anak kandungnya dan mengatakan akan pergi bekerja.

Setelah itu, Anita kembali ke rumahnya di Dusun V Desa Pulau Gambar.

Pelaku Sempat Melarikan Diri

Pada 6 Maret 2026, kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda milik warga menuju Kota Galang. Namun di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan masyarakat yang telah mengetahui peristiwa tersebut dan berusaha menangkap mereka.

Keduanya kemudian membuang sepeda dan bersembunyi di ruang kelas sebuah TK di Dusun II Pulau Gambar. Saat warga mendekat, Zulkifli berhasil memanjat jendela dan melarikan diri, sementara Anita terjatuh saat mencoba memanjat jendela sehingga berhasil diamankan oleh warga.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO warna hitam dan satu lembar surat pernyataan penitipan anak.

Baca Juga :  Polisi Tembak Spesialis Jambret di Medan Sunggal

Penemuan Mayat Nenek Korban

Di tengah proses penyelidikan kasus penculikan tersebut, polisi menerima laporan penemuan mayat pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi.

Korban diketahui bernama Irawati alias Ira (58), seorang ibu rumah tangga yang merupakan nenek dari Fitrianti.

Laporan awal dibuat oleh Polsek Dolok Masihul, kemudian Satreskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa penemuan mayat tersebut berkaitan dengan kasus penculikan balita yang tengah ditangani.

Zulkifli Ditangkap di Tanah Karo

Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, SH, MH kemudian melakukan pengejaran terhadap Zulkifli.

Pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Zulkifli berhasil ditangkap di Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan tersebut, Zulkifli mengakui bahwa dirinya bersama Anita terlibat dalam pembunuhan terhadap Irawati.

Pembunuhan Dipicu Dendam

Menurut pengakuan Zulkifli kepada penyidik, pembunuhan terjadi pada Jumat, 7 Maret 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah Anita.

Saat itu korban datang ke rumah Anita setelah diajak berbicara mengenai keberadaan cucunya, Fitrianti. Namun ketika korban hendak pulang, Anita mendorong korban hingga terjatuh di ruang tamu.

Anita kemudian membalikkan posisi tubuh korban dan mencekiknya. Karena korban masih bergerak, Anita meminta Zulkifli memegang tubuh korban. Anita lalu mengambil tali timba dan kain dari atas lemari.

Tangan dan kaki korban diikat menggunakan tali, sementara Zulkifli membekap mulut dan hidung korban dengan kain hingga korban tidak bernapas dan meninggal dunia.

Baca Juga :  Nama Tata Mencuat, Jaringan Narkoba Aek Loba Diduga Dilindungi Polres Asahan

Motif pembunuhan disebut karena sakit hati. Anita mengaku tersinggung terhadap ucapan Efendi, suami korban, terkait uang yang dikirim oleh ibu korban yang bekerja di Malaysia untuk merawat Fitrianti.

Mayat Dibuang dan Barang Korban Diambil

Setelah memastikan korban meninggal, kedua pelaku sempat mendatangi rumah korban untuk mencari Efendi dengan niat membunuhnya. Namun saat itu Efendi tidak berada di rumah.

Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sejumlah dokumen dari lemari, termasuk kartu keluarga, buku tabungan, foto dan paspor. Mereka juga mengambil kotak berisi berbagai perhiasan yang ternyata hanya perhiasan imitasi.

Setelah itu, kedua pelaku kembali ke rumah Anita, mengangkat jasad korban, lalu membuangnya di tempat pembakaran sampah di depan rumah tersebut. Dokumen milik korban kemudian dibakar di belakang rumah sebelum mereka melarikan diri.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sekrap bergagang kuning, kotak perhiasan, 5 kalung, 4 cincin, 19 gelang tangan, 37 anting-anting, 5 bros, 17 manik-manik, serta 5 jarum pentol.

Namun beberapa dokumen milik korban seperti paspor atas nama Irawati dan kartu keluarga atas nama Efendi hingga kini belum ditemukan.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 458 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini masih terus didalami oleh Satreskrim Polres Sergai untuk mengungkap kemungkinan adanya fakta lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.

You cannot copy content of this page