Scroll untuk baca artikel
Daerah

Dana Rp1,09 Miliar Mendadak Kembali 81 Menit Usai Ketua HKTI Taput Dilaporkan ke Polisi

1031
×

Dana Rp1,09 Miliar Mendadak Kembali 81 Menit Usai Ketua HKTI Taput Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Erni Mesalina Hutauruk, Hotbin Simaremare, SH, memberikan keterangan kepada media terkait pengembalian dana Rp1,09 miliar dalam kasus dugaan penggelapan dana koperasi di Tapanuli Utara.

Taput, LIVESUMUT.com – Dana bahan baku Makanan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp1,09 miliar mendadak kembali hanya dalam waktu 81 menit usai Ketua HKTI Taput dilaporkan ke polisi. Peristiwa ini menjadi sorotan dalam polemik internal koperasi di Kabupaten Tapanuli Utara yang kini kian memanas dan menyita perhatian publik.

Perseteruan melibatkan dua tokoh koperasi dalam pengelolaan dapur MBG, yakni Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Erni Mesalina Hutauruk, dan Erikson Sianipar selaku Ketua HKTI Taput. Konflik tersebut memasuki fase krusial setelah terungkap pergerakan dana bernilai miliaran rupiah.

Perkara ini bermula pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 14.48 WIB. Erni Hutagalung secara resmi melaporkan dugaan penggelapan dana koperasi ke SPKT Polres Tapanuli Utara dengan nomor laporan LP B/82/III/26, setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

Baca Juga :  FORWAKIM Soroti Dugaan Manipulasi oleh Oknum PT United Rope Terkait Hak Pensiun dan BPJS JHT Eks Pekerja

Namun, hanya berselang 81 menit sejak laporan didaftarkan, tepat pukul 16.09 WIB, dana sebesar Rp1.094.000.000 tiba-tiba dikembalikan ke rekening koperasi. Dana tersebut diketahui ditransfer dari rekening organisasi HKTI Taput yang juga dipimpin oleh Erikson Sianipar, bukan dari rekening pribadi.

Fakta ini memicu spekulasi publik. Kuasa hukum Erni, Hotbin Simaremare, SH, menilai pengembalian dana tersebut justru memperkuat dugaan adanya tindak pidana.

“Ini bukan sekadar pengembalian. Secara hukum, ini dapat dimaknai sebagai bentuk pengakuan tidak langsung. Proses hukum tetap berjalan, karena pengembalian dana tidak menghapus unsur pidana,” tegas Hotbin dalam keterangannya kepada media, Rabu (07/04/2026) di Tarutung.

Baca Juga :  Ultimatum BGN: Erikson Sianipar Harus Lunasi Utang Supplier 30 Hari atau Berlanjut

Hotbin juga menyoroti alasan “salah transfer” yang disebut terjadi hingga puluhan kali. Menurutnya, dalih tersebut tidak masuk akal dan harus diuji dalam proses hukum.

Di tengah proses pidana yang berjalan, konflik justru melebar ke ranah organisasi. Erikson Sianipar, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pengawas, diketahui menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang berujung pada pemberhentian Erni dari jabatan Ketua Pengurus.

Namun, pihak Erni menilai RALB tersebut cacat prosedur dan tidak sah karena undangan rapat tidak memenuhi ketentuan waktu minimal 14 hari sebelum pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Koperasi.

Baca Juga :  Bupati Samosir Serahkan 803 SK PPPK Paruh Waktu, Vandiko: Ini Era Baru Pengabdian Honorer

“Ini bukan sekadar rapat, ini diduga upaya kudeta yang dibungkus secara formal. Secara hukum, keputusan tersebut berpotensi batal demi hukum,” ujar Hotbin.

Tak tinggal diam, Erni kini mengambil langkah lanjutan dengan mengajukan permohonan audit serta pembukaan aliran dana koperasi kepada Kementerian Koperasi, guna memastikan transparansi dan membuka fakta secara terang kepada publik.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik Polres Tapanuli Utara. Publik pun menanti arah penyidikan selanjutnya, apakah pengembalian dana Rp1,09 miliar itu akan dipandang sebagai itikad baik atau justru menjadi bukti kunci dalam mengungkap dugaan penggelapan dana koperasi.

You cannot copy content of this page