Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
DaerahPendidikan

Dibilang Tambahan Bayar SPP, Foto Siswa Ini Diduga Langgar Aturan Permendikbud

238
×

Dibilang Tambahan Bayar SPP, Foto Siswa Ini Diduga Langgar Aturan Permendikbud

Sebarkan artikel ini
Foto: Bukti Foto dugaan Siswa Unggulan atau Tambahan di SMPN 1 Padangsidimpuan.

P.SIDIMPUAN| LIVESUMUT.com – Sebuah foto yang menampilkan sejumlah siswa di SMP Negeri 1 Padangsidimpuan menjadi perbincangan publik.

Foto tersebut dikaitkan dengan dugaan adanya program “kelas tambahan” yang disebut-sebut sebagai pengganti dari “kelas unggulan”.

Isu ini mencuat setelah adanya informasi dari orang tua siswa terkait dugaan kutipan biaya sekitar Rp700 ribu.

Biaya tersebut disebut hanya dikenakan kepada kelompok siswa tertentu, sehingga memunculkan dugaan adanya perbedaan perlakuan di lingkungan sekolah negeri tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMPN 1 Padangsidimpuan, Batras Lubis menyebutkan bahwa biaya yang dimaksud bukan sebesar Rp700 ribu, melainkan sekitar Rp500 ribuan.

Baca Juga :  Taput Perkuat UHC, Layanan Kesehatan Berkualitas  Menjangkau Hingga Daerah Terpencil

“Bukan Rp700 ribu, tapi 500 ribu. Itupun biay makan siang anak dan gaji guru honor,” ungkapnya, Senin (06/04/26).

Dana tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan kegiatan siswa seperti konsumsi atau makan siang, bahan pembelajaran, buku, dan aktivitas tambahan lainnya.

Selain persoalan biaya, dugaan perbedaan juga disebut mencakup fasilitas hingga sistem pembelajaran yang diterima siswa dalam program tersebut.

Hal ini pun memicu pertanyaan publik terkait asas keadilan dan pemerataan pendidikan.

Jika merujuk pada regulasi yang berlaku, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya pendidikan dari peserta didik.

Baca Juga :  Toba Caldera UNESCO Global Geopark Berhasil Kembali Raih Green Card

Dengan demikian, jika pungutan bersifat wajib dan memiliki nominal tertentu, maka berpotensi bertentangan dengan aturan tersebut.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Padangsidimpuan, Rusydi Nasution, menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Kami mau cek dulu kebenaran informasi, kami belum dapat informasi baik dari orang tua maupun pihak sekolah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika terbukti terdapat pungutan wajib di sekolah negeri, maka hal itu tidak dapat dibenarkan.

Advertisement
Advertisement
ADVERTISEMENT

You cannot copy content of this page