Scroll untuk baca artikel
Loker

PP dan PKB PT SHK Tak Terdaftar di Disnaker Pematangsiantar, Ikhsan Minta Pengawas Bertindak

184
×

PP dan PKB PT SHK Tak Terdaftar di Disnaker Pematangsiantar, Ikhsan Minta Pengawas Bertindak

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum Ikhsan Gunawan memberikan keterangan terkait polemik ketenagakerjaan di PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK). Ia meminta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara segera melakukan pemeriksaan menyusul belum terdaftarnya Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar. (Foto: Istimewa)

PEMATANGSIANTAR, LIVESUMUT.com – Persoalan ketenagakerjaan yang menyeret PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada belum terdaftarnya Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan tersebut di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar.

Menyikapi kondisi itu, Praktisi Hukum Ikhsan Gunawan mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara segera melakukan pemeriksaan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Menurut Ikhsan, ketiadaan data PP maupun PKB tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata. Sebab, kedua instrumen tersebut merupakan dasar penting dalam mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.

“Dengan tidak adanya PP maupun PKB di PT SHK, maka hal itu berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai tata tertib kerja, mekanisme pemberian sanksi, hak cuti, jam kerja, lembur hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujar Ikhsan Gunawan, Sabtu (6/6/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki instansinya, PT SHK belum mendaftarkan PP maupun PKB.

“Sesuai data kami bahwa PT SHK belum mendaftarkan PP/PKB-nya,” tulis Robert Samosir saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.

Temuan itu mengemuka di tengah bergulirnya persoalan hubungan kerja yang dialami salah seorang pekerja PT SHK, Godfrit Freddy Sianturi. Dalam keterangannya sebelumnya, Godfrit mengaku mengalami sejumlah tindakan perusahaan, mulai dari perpindahan penugasan, penurunan jabatan tanpa surat keputusan resmi, pemotongan upah, hingga penerbitan surat peringatan secara beruntun.

Baca Juga :  Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang, Ini Jadwal Seleksi dan Kuotanya

Bagi Ikhsan, kondisi tersebut justru mempertegas pentingnya keberadaan PP maupun PKB sebagai dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja.

“Kalau memang tidak ada PP atau PKB, maka muncul pertanyaan mendasar. Dasar aturan apa yang digunakan perusahaan untuk mengatur tata tertib kerja, memberikan sanksi, menerbitkan surat peringatan, melakukan mutasi, penurunan jabatan, mengatur jam kerja, lembur maupun hak-hak pekerja lainnya? Ini yang harus diperiksa,” tegasnya.

Ikhsan menjelaskan bahwa Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 pekerja atau buruh untuk membuat Peraturan Perusahaan apabila di perusahaan tersebut belum terdapat Perjanjian Kerja Bersama.

Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan Peraturan Perusahaan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang bertujuan menciptakan kepastian dan ketertiban dalam hubungan industrial.

“Peraturan Perusahaan merupakan pedoman yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Karena itu keberadaannya menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesewenang-wenangan maupun ketidakpastian hukum dalam hubungan kerja,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Taput Buka Seleksi Terbuka Untuk Posisi Pimpinan di BUMD Tahun 2025

Selain itu, Ikhsan mengingatkan bahwa Pasal 111 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur Peraturan Perusahaan harus memperoleh pengesahan dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

“Jadi persoalannya bukan hanya ada atau tidak ada dokumen. Tetapi apakah aturan itu telah dibuat dan disahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Itu yang perlu dipastikan melalui pemeriksaan,” ujarnya.

Apabila benar perusahaan belum memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana diwajibkan undang-undang, menurut Ikhsan, kondisi tersebut patut diduga sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban ketenagakerjaan.

“Jika benar demikian, maka patut diduga perusahaan telah mengabaikan instrumen hukum yang seharusnya menjadi dasar pengaturan hubungan kerja di internal perusahaan. Kondisi ini berpotensi merugikan pekerja dan mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap norma hubungan industrial,” katanya.

Atas dasar itu, Ikhsan meminta Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap PT SHK guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

“Saya meminta Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap PT SHK. Perlu ada kejelasan apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang atau tidak. Jangan sampai hak-hak pekerja berada dalam ketidakpastian akibat tidak jelasnya aturan yang menjadi dasar hubungan kerja,” tegasnya.

Ikhsan juga menyoroti adanya ketentuan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban tertentu.

Baca Juga :  Buruh Mengadu! PT SHAS Diduga Langgar Hak Pekerja, Tim Gabungan Lakukan Sidak

Menurutnya, Pasal 188 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur ancaman pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama dua belas bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta terhadap pelanggaran ketentuan tertentu dalam undang-undang tersebut.

“Karena itu pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan menjadi penting untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu terdapat mekanisme dan konsekuensi hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Di sisi lain, persoalan yang dialami Godfrit Freddy Sianturi turut memunculkan pertanyaan mengenai konstruksi hubungan kerja di lingkungan perusahaan. Pasalnya, selain mengaku bekerja di PT SHK, Godfrit sebelumnya menyebut menerima transfer gaji dari PT Sumatra Tobacco Trading Company (PT STTC), sementara kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya tercatat melalui PT SHK.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dalam proses pemeriksaan agar seluruh fakta yang berkaitan dengan hubungan kerja dapat terungkap secara jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT SHK belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Disnaker Kota Pematangsiantar mengenai belum terdaftarnya PP maupun PKB perusahaan tersebut. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan guna mendapatkan penjelasan dan tanggapan secara berimbang.

You cannot copy content of this page