PEMATANGSIANTAR, LIVESUMUT.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika dengan meringkus seorang pria berstatus mahasiswa yang diduga membawa 10 butir pil ekstasi di kawasan Jalan Gunung Simanuk Manuk, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menjelaskan, tersangka berinisial M.P. (30) diamankan pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 00.40 WIB setelah personel Satresnarkoba menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut.
Berbekal informasi itu, personel Unit I Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy. Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi.
Ketika hendak diamankan, tersangka diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan melempar sebuah bungkus rokok merek Sempurna ke atas aspal.

Kecurigaan petugas pun terbukti. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi yang dibungkus menggunakan tisu dengan berat bersih 4,39 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler Realme berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh pil ekstasi tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Kota Medan.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka semata, tetapi akan terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka semata, tetapi terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ungkap Kasat Narkoba.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti narkotika jenis ekstasi akan dikirim ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan serta kepentingan pembuktian di persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.












