Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tuntutan Netralitas: Polres Pelabuhan Belawan Diminta Tangkap Dalang Bentrokan OKP

304
×

Tuntutan Netralitas: Polres Pelabuhan Belawan Diminta Tangkap Dalang Bentrokan OKP

Sebarkan artikel ini

Belawan, LIVESUMUT.com – Bentrokan antara dua organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Medan Belawan, depan Lorong Pahlawan, Kelurahan Belawan Satu, Kecamatan Medan Belawan, menyisakan tanda tanya di masyarakat.

Meski Polres Pelabuhan Belawan dengan cepat menangkap empat orang terduga pelaku, termasuk Syahrizal alias Jay, Sekretaris PAC Pemuda Pancasila Medan Belawan, publik mempertanyakan mengapa dalang utama pemicu bentrokan belum diamankan.

Menurut keterangan saksi berinisial MA, warga Gang 17 Kampung Salam, Kelurahan Belawan Dua, bentrokan bermula ketika sekelompok orang menurunkan secara paksa spanduk GRIB Jaya dan merusaknya.

Baca Juga :  UD. SU ANDA Terang-Terangan Buang Limbah B3 ke Irigasi, Ancaman Serius Bagi Lingkungan dan Kesehatan

“Setelah spanduk itu dirusak, barulah timbul kerusuhan antar dua OKP,” ujarnya kepada awak media.

Sementara itu, seorang saksi mata yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan,

“Mana mungkin ada asap kalau tidak ada api. Seharusnya Polres Pelabuhan Belawan menangkap terlebih dahulu dalang penyebab keributan tersebut.”

Kasus ini diperkeruh dengan dugaan bahwa perintah penurunan spanduk berasal dari pesan WhatsApp Syahrizal yang juga disertai ucapan arogan, seperti: “Tidak ada apa-apanya kalian, kumpulkan semua pasukan kalian dan bawa senjata kalian.”

Pernyataan ini diduga memicu emosi dan mengakibatkan terjadinya bentrokan serta penganiayaan.

 

Baca Juga :  Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Jenis Liquid Vape di Tiga Wilayah

Pendapat Pengamat Hukum

Desmon Sitorus, SH, seorang pengamat hukum, mengungkapkan keheranannya atas respons cepat Polres Pelabuhan Belawan dalam menangkap Syahrizal.

“Ada apa sebenarnya? Apakah ada intervensi terhadap Polres? Apakah ini terkait jabatan Ketua PAC PP Medan Belawan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan?” katanya.

Ia juga membandingkan kasus ini dengan laporan polisi lainnya, seperti LP No. STTLP/729/XI/2024/SPKT/POLRES PEL. BLWN, yang hingga kini belum ada tindak lanjutnya.

Desmon menegaskan, “Pengrusakan spanduk GRIB Jaya yang berisi ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025 adalah pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat. Polres harus menyelidiki hal ini tanpa pandang bulu.”

Baca Juga :  Dugaan Penganiayaan di Jalan Kenanga Pematangsiantar Berakhir Damai

 

Sikap GRIB Jaya Kota Medan

Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Medan, Drs. Abd. Thoib Marbun, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada anggota GRIB yang ditangkap.

“Kami meminta Polres Pelabuhan Belawan bersikap netral dan tidak memihak. Selain itu, kami mendesak Polda Sumatera Utara untuk menangkap Syahrizal dan aktor intelektual di balik keributan ini, tanpa memandang jabatan atau statusnya,” tegasnya.

DPC GRIB Jaya Kota Medan juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut melalui STTLP/B/1855/XII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara. Mereka berharap proses hukum dilakukan secara adil dan transparan.

You cannot copy content of this page