Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan di Jalan Kenanga Pematangsiantar Berakhir Damai

446
×

Dugaan Penganiayaan di Jalan Kenanga Pematangsiantar Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (24/8/2025) sore akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi oleh Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar.

Menurut laporan Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH, MH, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WIB ketika korban SB (35), warga Jalan Kenanga, hendak membeli rokok di kios pinggir jalan.

Tiba-tiba, terduga pelaku berinisial D (52), yang juga warga Jalan Kenanga, menuduh korban terlibat membawa orang yang mencuri ayam.

Baca Juga :  Aparat Penegak Hukum Diminta Tegas Tangani Kasus Penganiayaan yang Libatkan Anggota DPRD Tapsel

“Awalnya korban mengatakan ‘tunggu dulu bang’, namun terduga pelaku menjawab dengan kata-kata kasar dan langsung melemparkan skop ke arah korban hingga mengenai kaki kirinya. Korban kemudian memiting pelaku sebelum akhirnya warga setempat melerai,” jelas IPTU Raja dalam keterangannya.

Tak berhenti di situ, setelah kejadian pertama, korban kembali ke rumah.

Saat sedang membersihkan rumah, korban didatangi tiga orang anak dari terduga pelaku yang langsung memukul dan mengeroyoknya tanpa basa-basi.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di wajah, pipi, dan bibir sehingga melapor ke Polsek Siantar Barat.

Baca Juga :  Polres Humbahas Serahkan Berkas Tersangka 'Money Politic' ke Jaksa Penuntut Umum

Menindaklanjuti laporan, Pawas AIPTU M.R. Lubis bersama Bhabinkamtibmas AIPTU Devi Alexander, AIPDA Ungkap Simatupang, dan AIPTU Ngateman melakukan problem solving dengan mempertemukan kedua belah pihak.

“Hasil mediasi, kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan mengingat mereka bertetangga. Terduga pelaku juga meminta maaf dan membawa korban berobat,” ungkap IPTU Raja.

Surat perdamaian pun dibuat dan ditandatangani di atas materai sebagai bukti kesepakatan.

“Kedua belah pihak sudah membuat surat perdamaian dan tandatangani di atas materai sehingga dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving,” pungkas IPTU Raja.

Baca Juga :  Terciduk Mengedarkan Narkoba, Pemuda ini Terpaksa Lebaran di Sel Polisi

Langkah Polsek Siantar Barat ini mendapat apresiasi warga karena mampu meredam konflik tanpa berujung proses hukum panjang.

You cannot copy content of this page